Ancaman hingga Sumpah Kitab Suci
Polisi mengungkapkan tersangka M melakukan pencabulan dengan ancaman terhadap korban. Para korban diimingi uang hingga diancam sumpah kitab suci agar tutup mulut.
"Setelah melakukan tindakan asusila terhadap korban tersangka memberikan sejumlah uang berkisar antara RP 200 ribu sampai dengan Rp 500 ribu agar para korban tidak bercerita kepada orang lain," ungkap Alvino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka M juga mengancam para korban jika membocorkan perbuatan bejatnya itu. Para korban diancam menjadi gila hingga tidak memiliki keturunan, sehingga korban ketakutan.
"Tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apa apabila para korban menceritakan tindakan asusila tersebut maka para korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan," lanjut Alvino.
Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat membawa-bawa kitab suci dan menyumpah para korban. Tindakan tersebut dilakukan untuk lebih menguatkan agar para korban tak membuka mulut.
"Untuk lebih menguatkan lagi maka para korban disumpah oleh pelaku di dengan menggunakan kitab suci," jelas Alvino.
Simak Video: Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 9 Tahun Bui Karena Cabuli Santriwati
(mea/mea)