Warga Pendatang Ditodong di Kalideres, 2 Pelaku Ditangkap

Warga Pendatang Ditodong di Kalideres, 2 Pelaku Ditangkap

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 21:15 WIB
Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan peristiwa kriminal penodongan di Kaliders. (Dok Polsek Kalideres)
Dua penodong di Kalideres, Jakbar. (Dok Polsek Kalideres)
Jakarta -

Polsek Kalideres menangkap MF (26) dan LQ (28), dua pelaku penodongan di rumah pompa air, Jl Daan Mogot Km 16, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menjelaskan kedua pelaku melancarkan aksinya dengan menodongkan pisau ke korbannya, EK (25).

"Kedua pelaku mendatangi EK (korban) dan langsung menodongkan pisau, memaksa korban menyerahkan dompetnya yang berisi uang tunai sebesar Rp 1,3 juta," kata Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana dalam keterangan, Jumat (4/10/2023).

Jana menjelaskan korban merupakan warga asal Kuningan, Jawa Barat, yang baru tiba di Terminal Kalideres pada Kamis (3/10) pukul 23.00 WIB. Dia menyebut saat itu pelaku tengah menunggu jemputan temannya di lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengungkap, saat ditodong, korban tidak bisa melawan lantaran nyawanya terancam sehingga menyerahkan handphone dan uangnya. Namun, setelah kejadian, korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Mendapat laporan tersebut, tim Buser Polsek Kalideres bergerak cepat melakukan penyisiran di area sekitar kejadian. Dalam waktu singkat, hanya beberapa kilometer dari tempat kejadian, tepatnya di Jalan Daan Mogot Km 19, Batu Ceper, Tangerang, kedua pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki," ungkap Jana.

ADVERTISEMENT

Jana menjelaskan kedua pelaku pun tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Dia menjelaskan kini kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan peristiwa kriminal penodongan di Kaliders. (Dok Polsek Kalideres)Kapolsek Kalideres, Kompol Abdul Jana, mengungkapkan peristiwa kriminal penodongan di Kalideres. (Dok Polsek Kalideres)

Dia juga mengatakan terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dia turut mengimbau masyarakat tidak ragu melapor ke pihak kepolisian jika mengalami gangguan keamanan.

"Kami akan terus berupaya menciptakan rasa aman di wilayah ini. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengalami hal serupa," pungkasnya.

(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads