Langgar Kode Etik, Staf PN Depok Penodong Warga Direkomendasikan Dihukum

Langgar Kode Etik, Staf PN Depok Penodong Warga Direkomendasikan Dihukum

Devi Puspitasari - detikNews
Jumat, 16 Agu 2024 12:57 WIB
Dinno Renaldy, staf di Pengadilan Negeri (PN) Depok ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penodongan airsoft gun.
Dinno Renaldy, staf di Pengadilan Negeri (PN) Depok, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penodongan airsoft gun. (dok. Istimewa)
Depok -

Staf Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy alias DN alias DR, ditetapkan sebagai tersangka setelah viral aksi menodongkan airsoft gun ke tetangganya di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. PN Depok mengungkapkan Dinno melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Juru bicara PN Depok, Andry Eswin, membenarkan bahwa Dinno merupakan ASN aktif pada satker Pengadilan Negeri Depok dengan jabatan pustakawan ahli pertama. Dinno telah diperiksa oleh tim internal pemeriksa PN Depok yang diketuai oleh Bambang Setyawan.

"Selanjutnya, pada kesimpulannya, tim pemeriksa internal yang diketuai oleh Bapak Bambang Setyawan, dari hasil pemeriksaan terhadap DN, menyimpulkan bahwa kejadian tersebut di luar daripada jam kerja dan di luar kontrol pimpinan seta di luar tupoksi yang bersangkutan," kata Eswin dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pemeriksaan internal PN Depok menyatakan Dinno melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

"Tim pemeriksa tetap menyatakan bahwa DN terbukti melanggar kode etik ASN sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Di mana dalam Pasal 10 ayat (1) huruf E disebutkan bahwa setiap ASN harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil tim pemeriksaan internal, Ketua PN Depok Ridwan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) RI untuk Dinno dapat dijatuhi hukuman secara kedinasan.

"Oleh karena itu, tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan DN dijatuhi hukuman," tuturnya.

PN Depok menyerahkan seluruh proses hukum Dinno kepada pihak kepolisian. Saat ini Dinno sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Depok.

"Mengenai dugaan adanya tindak pidana dalam kejadian yang dilakukan oleh DN sebagaimana dalam video viral tersebut, pimpinan Pengadilan Negeri Depok akan menyerahkan seluruh proses hukumnya kepada pihak kepolisian. Saat in DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang diamankan di Poles Metro Depok guna menjalani proses hukum," tuturnya.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, staf Pengadilan Negeri (PN) Depok, Dinno Renaldy, ditetapkan sebagai tersangka setelah viral aksi menodongkan airsoft gun ke tetangganya di kompleks perumahan kawasan Pondok Petir, Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Dinno Renaldy kini resmi ditahan polisi.

"Sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8).

Dia mengatakan kini DR sudah ditahan. Dia menegaskan DR berprofesi sebagai staf di PN Depok.

"Dan sudah ditahan. Info yang bersangkutan bukan panitera, tapi staf di PN saja," ujarnya.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads