Ruang Kelas SD Disegel Warga Mengaku Ahli Waris, Ini Sikap Pemkab Pandeglang

Ruang Kelas SD Disegel Warga Mengaku Ahli Waris, Ini Sikap Pemkab Pandeglang

Aris Rivaldo - detikNews
Jumat, 04 Okt 2024 16:39 WIB
Siswa membaca buku di depan ruang kelas yang disegel di SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten, Kamis (3/10/2024). Menurut pihak sekolah ruang kelas baru (RKB) yang diperuntukkan bagi siswa kelas enam tersebut telah disegel pihak yang mengaku ahli waris, sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan di teras kelas atau dipindahkan ke ruang kelas lain yang tersedia. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.
Ruang Kelas SDN Senangsari disegel ahli waris. (S ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)
Pandeglang -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengaku memiliki sertifikat tanah SDN Senangsari, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Pemkab mengklaim ruang kelas baru (RKB) yang disegel oleh ahli waris bersertifikat atas nama sekolah.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Nono Suparno, menjelaskan ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut tidak memiliki bukti sertifikat atas kepemilikan tanah. Menurutnya, ahli waris hanya melampirkan bukti hibah tanah tersebut dari pemilik tanah sebelummya.

"Dia mengklaim tanah tersebut punya ahli waris, tetapi sampai saat ini ahli waris itu belum menghadirkan ke kami (bukti) kepemilikan tanah tersebut," katanya, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswa membaca buku di depan ruang kelas yang disegel di SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten, Kamis (3/10/2024). Menurut pihak sekolah ruang kelas baru (RKB) yang diperuntukkan bagi siswa kelas enam tersebut telah disegel pihak yang mengaku ahli waris, sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan di teras kelas atau dipindahkan ke ruang kelas lain yang tersedia. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt.Siswa membaca buku di depan ruang kelas yang disegel di SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran, Pandeglang, Banten, Kamis (3/10/2024). Menurut pihak sekolah ruang kelas baru (RKB) yang diperuntukkan bagi siswa kelas enam tersebut telah disegel pihak yang mengaku ahli waris, sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan di teras kelas atau dipindahkan ke ruang kelas lain yang tersedia. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/Spt)

"Jadi secara formal tanah tersebut milik pemerintah daerah, sudah bersertifikat punya pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah membangun RKB di tanah tersebut," tambahannya.

Nono mengatakan saat ini ruang kelas enam yang disegel oleh ahli waris itu sudah bisa digunakan kegiatan belajar mengajar. Namun menurutnya, plang bertuliskan penyegelan tetap terpasang.

ADVERTISEMENT

"Sudah digunakan, tetapi segelnya belum dibuka," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, ruang kelas baru (RKB) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten, disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris. Penyegelan itu dilakukan karena ahli waris mengaku memiliki tanah sekolah.

"Jadi tanah yang dibangun pihak sekolah, pada tahun 1984 tanah itu milik Aliasa, ada transaksi jual beli dengan orang tua saya tahun 1997," kata ahli waris bernama Doni kepada wartawan, Kamis (3/10) kemari.

(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads