Serda Adan Aryan Marsal dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan casis bintara TNI AL asal Nias, Iwan Sutrisman Telaumbanua (21). Serda Adan juga dituntut dipecat dari TNI AL.
Tuntutan itu dibacakan oleh oditur Letkol Chk Salmon Balubun didepan majelis hakim Pengadilan Militer I-03 Padang.
"Kami mohon agar terdakwa Serda Adan Aryan Marsal dijatuhkan hukuman pidana pokok pidana seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Letkol Chk Salmon Balubun dalam persidangan di Pengadilan Militer I-03 Padang, dilansir detikSumut, Kamis (3/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chk Salmon Balubun berpendapat bahwa terdakwa Serda Adan terbukti bersalah melanggar pasal belapis terkait pembunuhan dan penipuan terhadap keluarga Iwan Sutrisman. Sehingga terdakwa menurutnya melanggar Pasal 378 KHUP dan Pasal 181 KHUP.
"Sidang pengadilan militer yang kami hormati. Kami akan membuktikan dakwaan pasal primer dan subsider sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan. Hal itu seperti unsur secara bersama-sama dan sengaja merampas nyawa orang lain serta melakukan penipuan. Berdasarkan yang kami uraikan diatas, cukup terbukti dan meyakinkan terdakwa melakukan dakwaan primer. Oditur tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidernya," ungkapnya.
"Sidang militer yang terhormat. Oditur militer akan membuktikan tahapan kedua yaitu terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KHUP tentang penipuan. Selain itu Oditur militer akan membuktikan dakwaan ketiga Pasal 181 KHUP tentang penelantaran jenazah dan penyembunyian kematian yang dilakukan terdakwa terhadap korban," ungkapnya.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video '3 Pelaku Begal Casis Bintara di Jakbar Ternyata Residivis':