Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengeluarkan surat perihal penyerahan kembali Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI atau rumah dinas (rumdin). Seiring dengan surat itu, dinyatakan anggota DPR periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.
Dalam surat diterima detikcom, Kamis (3/10/2024), Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024.
Dalam surat tersebut, anggota Dewan yang tidak lagi mendapat fasilitas rumdin kini akan mendapat tunjangan perumahan.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota)," demikian bunyi isi surat itu.
Indra menyampaikan rumdin tersebut selama ini tercatat sebagai aset Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Indra mengatakan pihaknya tengah mengurus administrasi terkait penyerahan kembali aset tersebut ke negara.
"Rumahnya itu sendiri, itu kan tercatat dalam aset Kementerian Keuangan dan Sekretariat Negara, maka kami sedang mempersiapkan dokumen-dokumen untuk membahas bersama Kemenkeu dan Setneg mengenai pengembalian aset negara tersebut ke negara," kata Indra saat dihubungi.
Indra mengatakan besaran tunjangan itu belum ditetapkan. Dia menuturkan pihaknya telah melakukan survei perumahan di sekitar gedung DPR RI dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.
"Besarannya itu masih dikonsultasikan karena untuk mengasumsikan hunian atau rumah sewa di seputaran Senayan, Semanggi dan Kebayoran itu untuk tipe-tipe 3 kamar itu harganya setelah disurvei masih fluktuatif dan variatif, sehingga kita harus memastikan secara cermat supaya nggak ada masalah," ujar Indra.
Berikut isi poin suratnya:
Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota).
Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota
Simak juga Video 'Said PDIP Benarkan Jumlah Komisi di DPR Akan Bertambah Jadi 13':
(fca/rfs)