Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kali ini senilai Rp 372 miliar yang ditampilkan dalam konferensi pers.
Pantauan detikcom Rabu (2/10/2024) di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, uang hasil penyitaan itu tiba sekitar pukul 20.50 WIB. Terlihat uang sitaan itu dibawa menggunakan dua mobil boks.
Uang tunai itu ditempatkan dalam 9 koper, puluhan kardus berukuran sedang hingga tiga filling cabinet berwarna silver. Setelah itu dibawa petugas menuju lantai atas gedung itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Uang diperlihatkan selama konferensi pers berlangsung. Koper berisi gepokan uang disusun di depan. Begitu juga uang yang ditempatkan dalam kardus dan kabinet.
Terlihat uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu. Uang yang ada tidak hanya berbentuk rupiah, tapi ada juga uang dolar Singapura dan uang yen Jepang.
Sebagai informasi, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang itu dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.
Uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Adapun kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus rasuah terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
(ond/eva)