Pemerintah Bentuk Satgas Lintas Lembaga Kendalikan Peredaran Merkuri

Pemerintah Bentuk Satgas Lintas Lembaga Kendalikan Peredaran Merkuri

Joakhim Tharob - detikNews
Rabu, 02 Okt 2024 17:46 WIB
Pemerintah membentuk satgas gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan peredaran merkuri ilegal. Foto: Joakhim Tharob/detikcom
Pemerintah membentuk satgas gabungan lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan peredaran merkuri ilegal. (Joakhim Tharob/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) lintas kementerian dan lembaga untuk mengendalikan peredaran merkuri ilegal. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong mengatakan total ada lima instansi yang tergabung dalam satgas.

"Melalui komitmen ini, kita bersama-sama membentuk satuan tugas pengendalian peredaran merkuri lintas kementerian dan lembaga," kata Alue Dohong dalam forum diskusi bertajuk 'Penguatan Komitmen Bersama dan Koordinasi Pengendalian Peredaran Merkuri di RI' yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).

Pembentukan satgas ini disebut sebagai tindakan nyata pemerintah menanggapi peredaran merkuri ilegal. Oleh karena itu, keberadaan satgas diharapkan mempermudah koordinasi antar-lembaga dalam menangani persoalan merkuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembentukan satuan tugas pasca-kegiatan ini dapat memperkuat koordinasi sinergi berbagai pihak. Kesuksesan pengendalian peredaran merkuri ini sangat tergantung pada peran serta keterlibatan di seluruh pihak, baik pemerintah swasta maupun masyarakat," tegasnya.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong. Foto: Joakhim Tharob/detikcomWakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong (Joakhim Tharob/detikcom)

Adapun lima instansi yang tergabung dalam satgas pengendalian merkuri adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Agung.

ADVERTISEMENT

Alue juga menyoroti kegiatan penambangan emas skala kecil yang kerap menggunakan merkuri secara ilegal. Dia menyebut komitmen pengendalian merkuri juga mencakup pengawasan terhadap kegiatan penambangan emas skala kecil.

Material merkuri memang kerap digunakan pada kegiatan penambangan emas. Fungsi merkuri adalah untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain.

"Penguatan komitmen ini tentu mencakup antara lain peningkatan pengawasan, pengembangan riset dan tata kelola pertambangan emas yang baik dan berizin khususnya pada tambang skala kecil," kata Alue Dohong.

Simak juga Video 'BPOM RI Ungkap Daftar 5 Kosmetik Ilegal di Marketplace':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads