Pukat UGM Ungkit Alasan 'Belum Sprindik' soal Alex Marwata Temui Eko Darmanto

Pukat UGM Ungkit Alasan 'Belum Sprindik' soal Alex Marwata Temui Eko Darmanto

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 02 Okt 2024 06:55 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Zaenur Rohman (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Jakarta -

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat FH-UGM) mendukung kepolisian memeriksa Wakil Ketua KPK Alexander Marwata terkait pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Pukat UGM mengingatkan aturan terkait larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara.

"Tentu itu harus ditindaklanjuti oleh penyidik, silakan untuk melakukan pemeriksaan untuk Alex, memang di dalam UU KPK pasal 36 itu ada larangan bagi pimpinan maupun pegawai KPK untuk menjalin komunikasi, menjalin hubungan dalam bentuk apa pun, dengan alasan apa pun, kepada pihak yang sedang berperkara," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Zaenur menyebut penyidik harus mendalami apakah pertemuan itu terkait tugas kedinasan atau tidak. Namun, jika pertemuan itu membahas perkara, menurutnya, Alex Marwata bisa diancam pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terkait dengan tugas kedinasan itu merupakan perintah undang-undang. Misalnya, penyidik memanggil kemudian memeriksa, itu namanya kepentingan kedinasan. Tapi kalau bukan kepentingan kedinasan, apalagi membicarakan perkara, misalnya, maka itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana," tutur dia.

"Untuk menentukan maka penyidik harus panggil Alex, silakan didalami, silakan diproses sesuai dengan kepentingan hukum. Kalau memang Alex bertemu dengan Eko, apalagi membahas perkara, bukan dalam rangka dinas ya harus dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana dilarang dalam Pasal 36 UU KPK," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Singgung soal Alasan 'Klasik' Belum Ada Sprindik

Zaenur mengatakan bahwa prinsip dasar UU KPK mengatur larangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara guna menghindari potensi konflik kepentingan. Dia kemudian menyinggung alasan 'klasik' terkait belum adanya surat perintah penyidikan (sprindik).

"Prinsip dasarnya itu untuk menghindari konflik kepentingan kenapa adanya larangan bagi pimpinan dan pegawai KPK untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berperkara. Memang alasan dari Alex dan yang lain-lain dari dulu adalah belum ada sprindiknya, gitu kan, tapi apa maksud dari pertemuan tersebut, apakah pertemuan tersebut membahas perkara, apakah pertemuan tersebut terkait dengan kedinasan?" tutur dia.

Zaenur menambahkan bahwa penyidik harus mendalami detail pertemuan Alex dan Eko itu. Dia menekankan terkait larangan pimpinan KPK bertemu secara pribadi dengan pihak yang berperkara.

"Jadi yang harus dinilai oleh penyidik itu nanti kapan pertemuan itu dilakukan, siapa yang mengajak, siapa saja yang ikut, isi pertemuannya apa, itu yang paling penting. Kalau soal menolak ajakan bertemu itu kan artinya, kalau ajakan bertemu berarti kan pribadi, ya tidak boleh pimpinan KPK itu diajak bertemu dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara meskipun belum ada sprindik," tutur dia.

Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto itu. Itjen Kemenkeu hingga pegawai KPK RI turut diperiksa.

Tanggapan Alex soal Pertemuan dengan Eko Darmanto

Alex Marwata sebelumnya memberikan tanggapan terhadap Polda Metro Jaya yang memulai penyelidikan terkait pertemuan dengan mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto. Alexander mengaku heran kenapa pertemuannya itu diusut.

"Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Nggak tahu kenapa dimunculkan lagi," ujar Alexander Marwata saat dimintai tanggapan soal pengusutan kasus tersebut oleh polisi, Minggu (29/9).

Dia mengatakan pertemuan dengan Eko dilakukan sebelum penyelidikan kasus dugaan korupsi Eko dimulai oleh KPK. Dia mengatakan belum ada perkara yang ditangani ketika pertemuan itu terjadi.

Dia mengatakan dirinya didampingi dua orang staf saat bertemu dengan Eko. Dia juga mengatakan pimpinan KPK lain sudah mengetahui pertemuan itu.

"Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads