Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai DIY Diusut Polda, Ini Kata Alex Marwata

Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai DIY Diusut Polda, Ini Kata Alex Marwata

Yogi Ernes - detikNews
Minggu, 29 Sep 2024 10:30 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Alexander Marwata (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya memulai penyelidikan terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai DI Yogyakarta Eko Darmanto. Alexander mengaku heran kenapa pertemuannya itu diusut.

"Isu lama. Saya pernah memberi tanggapan. Nggak tahu kenapa dimunculkan lagi," ujar Alexander Marwata saat dimintai tanggapan soal pengusutan kasus tersebut oleh polisi, Minggu (29/9/2024).

Dia mengatakan pertemuan dengan Eko dilakukan sebelum penyelidikan kasus dugaan korupsi Eko dimulai oleh KPK. Dia mengatakan belum ada perkara yang ditangani ketika pertemuan itu terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertemuan sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara," ujar Alexander.

Dia mengatakan dirinya didampingi dua orang staf saat bertemu dengan Eko. Dia juga mengatakan pimpinan KPK lain sudah mengetahui pertemuan itu.

ADVERTISEMENT

"Pertemuan didampingi dua orang staf dan sepengetahuan pimpinan lainnya. Hasil pertemuan saya sampaikan ke pimpinan dan struktural pada saat rapat. Jadi semua pimpinan dan beberapa pejabat struktural mengetahui pertemuan itu," ujarnya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto. Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023, sementara pertemuan dengan Alexander pada Maret 2023

Eko menjadi tersangka setelah gaya mewahnya viral di media sosial. KPK kemudian memeriksa Eko dan menetapkannya sebagai tersangka kasus gratifikasi. Eko kini telah divonis bersalah menerima gratifikasi Rp 23,5 miliar dan divonis 6 tahun penjara.

Kembali soal laporan terhadap Alexander, Polda Metro Jaya menyatakan akan mengusut tuntas kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Polda Metro telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus tersebut.

"Selanjutnya atas dasar laporan informasi tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/9).

Sebanyak 17 orang saksi sudah dimintai keterangan terkait aduan tersebut. Penyidik masih mencari dugaan tindak pidana dalam aduan tersebut. Salah satu yang diperiksa adalah Eko.

Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Terkait Perkara

Sebagai informasi, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan tersangka kasus korupsi. Berikut ini aturannya:

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pihak yang melanggar pasal 36 itu terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dilaporkan ke Dewas

Alexander Marwata juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ke Dewas itu terkait pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Laporan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Jumat (27/9), di gedung Dewas KPK. Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebutkan seharusnya Alex paham betul bahwa bertemu dengan pihak yang beperkara itu tidak boleh.

"Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.

Raja lalu mengungkit terkait pernyataan Alex bahwa saat ini orang tidak takut korupsi. Raja balik menyinggung koruptor bisa menemui pimpinan KPK.

"Alexander Marwata sendiri mengatakan dalam statement-nya bahwa saat ini orang tidak takut korupsi sehingga jangan berharap tinggi ke KPK. Kenapa koruptor tidak takut melakukan korupsi? Karena mereka bisa menemui pimpinan KPK dengan mudah," katanya.

Raja mendorong Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan kepada Alex. Jika tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa.

"Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Saudara Alexander Marwata selaku wakil pimpinan KPK," tuturnya.

Terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan semua pelaporan yang ada akan dilakukan verifikasi. Proses itu untuk ditentukan apakah laporan diproses atau tidak.

"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," sebutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads