Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, mengaku mentransfer uang senilai Rp 122 miliar ke crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim. Uang itu ditransfer untuk pemenuhan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Harvey Moeis.
Tamron yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017. Tamron mengakui pernah menyetorkan uang sebagai dana CSR untuk Harvey Moeis ke Helena senilai USD 8.718.500 atau sekitar Rp 122.059.000.000 (Rp 122 miliar).
"Saudara tadi Saudara saksi menyampaikan bahwa, tadi lupa ya Pak besarannya ya berapa yang ditranfser ke Quantum (PT Quantum Skyline Exchange). Saya hanya ingin membacakan saja di BAP (berita acara pemeriksaan) bapak di halamana 87 poin 129. Ada pertanyaan penyidik bahwa, 'berapa jumlah Saudara memberikan ke Harvey Moies dengan kode CSR?' lalu jawaban saudara adalah, 'sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya, saya memberikan dana CSR saudara Harvey Moeis USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000 (Rp122 miliar)'. Apakah benar Pak Tamron?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyampaikan 500 dollar per ton lalu dihitung dikali oleh penyidik dengan jumlah tonase yang kita kirimkan logam ke PT Timah. Jadi penyidik menemukan angka itu," jawab Tamron.
Dia mengatakan nilai uang itu dihitung dari USD 500 per ton metrik dikali tonase logam. Hasilnya, mencapai Rp 122 miliar tersebut.
"Jadi tadi saudara juga sampaikan juga USD 500 per ton dikalikan tonase hasilnya seperti ini begitu?" tanya jaksa.
"Saya sampaikan begitu kepada penyidik, jadi untuk menjumlah itu penyidik yang menjumlah," jawab Tamron.
Dia mengatakan dirinya yang secara langsung melakukan transaksi dana CSR untuk Harvey melalui money changer milik Helena yakni PT Quantum Skyline Exchange. Pengiriman cek uang itu dititipkan ke petugas bank yang datang ke kantornya.
"Pada saat saudara yamg menjalankan transaksi CSR ke Harvey Moies ini siapa?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Tamron.
"Bapak sendiri atau dibantu staf bapak?" tanya jaksa.
"Saya," jawab Tamron.
"Kemudian yang untuk ke bank siapa?" tanya jaksa.
"Biasa kebanyakan saya yang nyampein ke bank," jawab Tamron.
"Apakah staf atau bagian keuangan bapak pernah melakukan, bapak perintah atau dapat arahan untuk transaksi di bank?" tanya jaksa.
"Transaksi awal saya yang mengajukan transaksi, tapi untuk pengiriman cek biasanya saya titip ke bank," jawab Tamron.
"Titip ke bank atau diantar oleh staf keuangan bapak?" tanya jaksa.
"Biasa orang bank datang," jawab Tamron.
"Ke kantor bapak?" tanya jaksa.
"Iya, ngambil," jawab Tamron.
Dia mengaku sudah mengenal Helena sebelum melakukan transaksi tersebut. Dia mengatakan nomor rekening untuk dana CSR itu diberikan oleh Helena.
"Untuk nomor rekeningnya bapak dapat dari mana Pak?" tanya jaksa.
"Dari Ibu Helena," jawab Tamron.
"Dari Bu Helena atau Pak Harvey?" tanya jaksa.
"Bu Helena," jawab Tamron.
"Kemudian bapak hubungi Bu Helena nomornya dari mana?" tanya jaksa.
"Saya tahu, saya udah kenal Bu Helena," jawab Tamron.
"Siapa yang kenalkan Pak?" tanya jaksa.
"Saya udah lama kenal Bu Helena, karena dia pemilik money changer," jawab Tamron.
Tamron menyebut Helena tak tahu soal dana CSR tersebut. Dia mengatakan dirinya menitipkan duit dana CSR itu ke Helena untuk dikirimkan ke Harvey.
"Bagaimana instruksinya ke Bu Helena mengenai pembayaran CSR pemenuhan dari CSR Pak Harvey Moeis ini?" tanya jaksa.
"Bu Helena tidak tahu apa-apa, cuman saya tanya berapa kurs mata uang hari ini, saya mau beli mata uang untuk titip ke Pak Harvey," jawab Tamron.
Lebih lanjut, Tamron mengatakan Helena tak pernah memberitahu apakah dana CSR itu sudah dikirimkan ke Harvey. Dia mengaku tak pernah bertemu bertiga dengan Helena dan Harvey dalam waktu bersamaan.
"Kalau Bu Helena ngasih ke Pak harvey tahu nggak caranya gimana?" tanya jaksa.
"Saya nggak tahu," jawab Tamron.
"Terus kemudian setelah ada permintaan bapak kemudian bapak transfer, kemudian Bu Helena menyampaikan nggak? bahwa oh ini sudah dijalankan sesuai arahan dari Pak Tamron?" tanya jaksa.
"Enggak," jawab Tamron.
"Pernah bertemu bertiga nggak antara Pak Tamron, Bu Helena dan Harvey?" tanya jaksa.
"Bertemu Bu Helena saya pernah ketemu, tapi bertemu kami bertiga enggak," jawab Tamron.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Suranto Wibowo bersama-sama Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, Bambang Gatot Ariyono, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Tamron alias Aon, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, Suwito Gunawan alias Awi, m.b. Gunawan, Robert Indarto, Hendry Lie, Fandy lingga, Rosalina, Suparta, Reza Andriansyah dan Harvey Moeis sebagaimana diuraikan tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
(mib/ygs)