Jaksa menghadirkan mantan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, sebagai saksi kasus korupsi dugaan pungutan liar di Rutan KPK. Gafur mengungkap harus merogoh uang Rp 300 ribu demi bisa mengisi daya ponselnya di Rutan KPK.
Gafur mengatakan dirinya harus membayar biaya paket ponsel dan pemindahan dari ruang isolasi di awal masa penahanan sebesar Rp 20 juta. Uang bulanan yang harus dibayarkan sekitar Rp 5-8 juta bergantung jumlah tahanan di Rutan KPK di gedung Merah Putih.
"Awalnya Rp 20 juta, terus berikutnya ada lagi pembayaran-pembayaran berikutnya?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiap bulan itu kadang-kadang Rp 5 juta, kadang Rp 6 juta, kadang Rp 8 juta. Tergantung kalau misalnya dia sedikit tahanannya, kita jadi banyak bayarnya, kalau dia tahanannya banyak, misalnya sampai 24 orang, dia bisa berkurang, jadi Rp 5 jutaan, Rp 6 juta," jawab Gafur secara virtual dari Lapas Balikpapan.
Jaksa lalu menanyakan pembayaran selain permintaan uang tersebut. Gafur mengatakan ada biaya Rp 300 ribu untuk sekali charge ponsel.
"Berapa yang harus dibayar untuk mencas HP itu?" tanya jaksa.
"Rp 300 ribu sekali ngecas Pak," jawab Gafur.
"Rp 300 ribu sekali ngecas?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Gafur.
Dia mengatakan total pembayaran charge ponsel itu akan diakumulasikan dalam satu bulan. Dia mengaku terpaksa memenuhi permintaan setoran bulanan tersebut.
"Terus Saudara tadi menyampaikan yang Saudara bayar itu Rp 5-7 juta, itu sudah termasuk biaya charger HP?" tanya jaksa.
"Belum," jawab Gafur.
"Oh belum, itu di luar itu. Kalau yang untuk charger HP itu bagaimana? Tahu Saudara dapat informasinya membayarnya berapa-berapanya bagaimana?" tanya jaksa.
"Jadi kita titip sama orang di dalam, nanti dia dicas, kalau sudah full kita dikasih," jawab Gafur.
"Berarti pembayaran Rp 300 ribunya bagaimana?" tanya jaksa.
"Nanti dihitung Pak, misalnya satu Minggu satu kali ngecas, kalau satu bulan 4 kali ngecas ya Rp 1 juta berapa gitu," jawab Gafur.
Diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.
Simak Video: KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan, Salah Satunya Karutan