Dalami Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita 3 Unit DVR CCTV

Dalami Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi Sita 3 Unit DVR CCTV

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 21:16 WIB
Wakapolda Metro JayaΒ  Brigen Djati Wiyoto, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dan Kapolres Jakarta SelatanΒ  Kombes Ade Rahmat Idnal menyampaikan konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Polda Metro Jaya merilis tersangka kasus pembubaran diskusi di Kemang (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Polisi masih mendalami kasus pembubaran diskusi di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Tiga unit DVR CCTV hotel disita polisi.

"Untuk update kasus Kemang, penyidik saat ini telah menyita 3 DVR dari CCTV Hotel Grand Kemang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi detikcom, Senin (30/9/2024).

Dihubungi terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan penyitaan DVR tersebut dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini penting untuk mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kekerasan baik terhadap orang dan barang," kata Wira.

Adapun, DVR CCTV tersebut meliputi sebagai berikut: DVR 1 (CCTV di basement, lobby depan, bagian yang mengarah ke luar hotel, lobby resepsionis), DVR 2 (meeting room dan restoran) dan DVR 3 (area koridor kamar).

ADVERTISEMENT

Saksi Kunci Diperiksa

Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu yang diperiksa hari ini adalah saksi kunci inisial JW.

"Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW," kata Ade Ary.

Ade Ary mengatakan JW ada di lokasi saat itu. Dia mengetahui rangkaian peristiwa pembubaran diskusi tersebut.

"JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," tambahnya.

Dua Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," ujarnya.

(mei/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads