Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Polisi Periksa Saksi Kunci Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 20:53 WIB
Gedung Densus 88 Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Penyidik gabungan Sudit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki kasus pembubaran diskusi oleh massa di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Seorang saksi kunci di lokasi kejadian diperiksa polisi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pemeriksaan saksi kunci ini dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran oleh massa pada Sabtu (28/9).

"Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci," kata Wira saat dihubungi wartawan, Senin (30/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan saksi kunci tersebut berinisial JW. JW diduga mengetahui betul soal kejadian pembubaran diskusi ini.

"Pemeriksaan berlangsung sejak siang tadi. Saksi kunci ini berinisial JW," kata Ade Ary.

ADVERTISEMENT

Ade Ary mengatakan JW ada di lokasi saat itu. Dia mengetahui rangkaian peristiwa pembubaran diskusi tersebut.

"JW ini rekan dari pelaku, dia mengetahui dan ada di lokasi kejadian, tetapi yang bersangkutan tidak ikut dalam aksi kekerasan tersebut," tambahnya.

Dua Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

"Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang," kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

"Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP)," ujarnya.

Simak Video: Tampang Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

[Gambas:Video 20detik]



(mei/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads