Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 melaporkan hasil penyelidikan dugaan pelanggaran hukum terkait pelaksanaan haji 2024. Ketua Pansus Angket, Nusron Wahid, membacakan sejumlah rekomendasi dari hasil penyelidikan tersebut.
Rekomendasi dibacakan Nusron dalam rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024).
"Pembentukan panitia angket haji DPR RI didorong oleh adanya dugaan ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance," ujar Nusron mengawali penyampaian laporannya.
Baca juga: Eko Patrio Jadi Sekjen PAN! |
Nusron menyampaikan pansus telah merumuskan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta pemerintahan ke depan agar mengisi posisi pemimpin di Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten.
Adapun rekomendasi Pansus Angket DPR RI sebagai berikut:
1. Dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
5. Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.