Burung Hasil Buruan di TN Ujung Kulon Dijual Pelaku Rp 400 Ribu

Burung Hasil Buruan di TN Ujung Kulon Dijual Pelaku Rp 400 Ribu

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 19:09 WIB
Lima pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). (Aris Rivaldo/detikcom)
Lima pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan lima pelaku perburuan liar terhadap satwa burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Polisi menyebut hasil perburuan itu diperjualbelikan oleh pelaku.

"Untuk hasil perburuannya saat ini diperjualbelikan. Kami juga akan melakukan upaya paksa maupun penangkapan terhadap (penadah) burung yang dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusup di Mapolres Pandeglang, Senin (30/9/2024).

Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan aksi perburuan sebanyak dua kali. Yusup mengatakan para pelaku sebelumnya melakukan perburuan pada awal September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku sementara ini sudah beraksi sebanyak dua kali, sebelumnya pada awal September, kelima pelaku ini pernah melakukan perburuan juga, dan saat ini hasil perburuan sebelumnya masih kita dalami untuk kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Yusup mengatakan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 jenis burung. Menurutnya, burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang telah diamankan itu terdiri dari 10 ekor burung di antaranya ada jenis burung yang dilindungi," ungkapnya.

Yusup menyatakan tak ada indikasi perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa. Dia mengatakan pelaku merupakan spesialis pemburu burung.

"Sementara ini belum ada untuk mengatakan ke perburuan badak, para pelaku yang telah kita amankan masih dalam perburuan burung," katanya.

Salah satu pelaku inisial J mengaku menjual burung hasil perburuan dengan harga bervariatif. Menurutnya, harga burung yang masuk dilindungi dijual dengan harga Rp 400 ribu. Burung yang diburu yakni Cucak Ranting atau Cucak Daun, burung Kores atau Empuloh Jenggot dan burung Seruling atau Kacembang Gadung.

"Paling mahal Rp 150 ribu ada yang Rp 400 ribu, burung yang dilindungi," kata J.

J memasuki kawasan Semenanjung Ujung Kulon menggunakan perahu kecil melewati sungai-sungai kecil. Hal itu dilakukan untuk mengelabui penjagaan petugas.

"Pakai jukung (perahu kecil) ke muara," katanya.

Diketahui sebelumnya, tim patroli gabungan berhasil mengamankan lima pelaku perburuan liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Kelimanya diamankan setelah diduga memburu kawanan burung di dalam kawasan konservasi.

Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Ardi Andono mengatakan kelima pelaku yang diamankan inisial D, R, SU, J dan SA, warga Desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang. Mereka ditangkap di wilayah zona inti Semenanjung Ujung Kulon atau tempat habitat badak Jawa.

"Kejadian ini bermula ketika tim gabungan mendapatkan rintisan baru di dalam zona inti kawasan TN Ujung Kulon. Dan selanjutnya tim melakukan penyergapan dan menemukan pelaku dengan inisial D kemudian menangkap saudara R dan pelaku lainnya inisial SU, J dan SA, pada tempat yang berbeda," katanya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads