Kejagung Sita Rp 450 M Terkait Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma

Kejagung Sita Rp 450 M Terkait Kasus Korupsi Korporasi Duta Palma

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 30 Sep 2024 13:42 WIB
Konferensi pers Kejagung terkait penyitaan uang kasus korupsi (Rumondang/detikcom)
Konferensi pers Kejagung terkait penyitaan uang kasus korupsi. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menyita uang Rp 450 miliar terkait dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Kejagung mengatakan uang disita dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific yang masih satu grup dari Duta Palma," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Uang itu disita karena diduga merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi. Abdul Qohar mengatakan kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kejagung mulai mengusut kasus dugaan korupsi korporasi PT Duta Palma Group terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit. Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (23/11/2023).

Penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi, yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM.

Bos Duta Palma, Surya Darmadi, telah selesai diadili. Dia dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan uang pengganti senilai Rp 2,2 triliun.

Saksikan juga Blak-blakan: Danny Pomanto, Dedikasi 'Anak Lorong' Untuk Kota Makassar

[Gambas:Video 20detik]



(ond/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads