Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Kepolisian harus mampu memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Hal itu agar kasus kekerasan bisa diminimalisir.
"Saya menyambut baik pembentukan direktorat khusus penanganan kasus terkait perempuan dan anak di Kepolisian sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Tanah Air," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan, Minggu (29/9/2024).
Dia menjelaskan, pada 20 September 2024 lalu, Kepolisian Republik Indonesia meresmikan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang rawan menghadapi tindak kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan sebanyak 18.192 kasus. Korban didominasi perempuan dengan total 15.794 korban hingga Agustus 2024.
Berdasarkan tempat kejadiannya, catatan yang sama menyebutkan korban kekerasan terhadap perempuan di Indonesia paling banyak terjadi di rumah tangga. Jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 11.195 kasus.
"Bila melihat catatan tersebut, upaya untuk menangani tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tidaklah mudah," tuturnya.
Dia mengatakan tindak kekerasan terjadi di lingkungan keluarga, biasanya pelaku adalah orang dekat dengan korban.
"Sehingga, direktorat baru yang dibentuk kepolisian harus memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan kompetensi yang memadai dalam memproses kasus tindak kekerasan yang terjadi," ungkapnya.
Dia pun mendorong aparat penegak hukum terus meningkatkan kepeduliannya terhadap kasus-kasus tindak kekerasan yang mengancam perempuan dan anak.
Selain upaya peningkatan kompetensi para penegak hukum, dia mendorong agar antara aparat penegak hukum mampu berkolaborasi dengan baik dalam memproses tindak pidana kekerasan terhadap setiap warga negara.
"Berharap sistem peradilan yang kita miliki semakin baik dalam penanganan setiap kasus, sebagai bagian dari upaya negara melindungi setiap warganya," tutupnya.