Bawaslu DKI Deklarasi Kampanye Damai Bareng 3 Paslon, Bacakan 5 Poin Ini

Pilkada Jakarta

Kenali Kandidat

Bawaslu DKI Deklarasi Kampanye Damai Bareng 3 Paslon, Bacakan 5 Poin Ini

Joakhim Tharob - detikNews
Selasa, 24 Sep 2024 22:55 WIB
Bawaslu DKI gelar acara deklarasi pilgub damai bersama 3 paslon di Gedung TVRI, Jakpus, Selasa (24/9/2024).
Bawaslu DKI gelar acara deklarasi pilgub damai bersama 3 paslon di gedung TVRI, Jakpus, Selasa (24/9/2024). (Joakhim/detikcom)
Jakarta -

Bawaslu DKI Jakarta menggelar acara deklarasi pilgub damai dan berintegritas bersama tiga pasangan calon (paslon) Pilgub Jakarta 2024. Dalam acara itu, dibacakan 5 poin deklarasi oleh Bawaslu DKI dan para paslon.

Acara itu digelar di gedung Stasiun TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2024). Hadir dalam acara, yakni paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono, paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha mengapresiasi kesediaan tiga paslon mendeklarasikan pilgub damai. Ia pun mengajak seluruh pihak dari paslon turut berkomitmen atas inisiasi dan deklarasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komitmen bersama ini penting untuk kita kuatkan dalam deklarasi yang akan kita bacakan nanti dan kita meminta seluruh tim dan partai politik pendukung calon juga sama-sama memastikan komitmen ini berjalan," ujar Munandar.

Munandar mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam kampanye dapat menjaga integritas. "Seluruh pasangan calon, seluruh partai pendukung, seluruh tim sukses sangat berharap dan mohon kalau bisa seluruh jajaran pemilu independen, netral, dan bisa menjaga integritas," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Berikut ini poin deklarasi tersebut:

1. Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menyukseskan pemilihan yang bermartabat, berintegritas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

3. Menolak segala bentuk penyebaran hoax, ujaran kebencian, politisasi SARA dan politik uang.

4. Mendukung penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemilihan.

5. Tunduk dan patuh pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(fca/dek)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads