Polres Lebak menetapkan Wily Yadri (24) sebagai tersangka kasus pembuat dan penyebar video fetisisme seksual perempuan terikat di Lebak, Banten. Wily terancam 12 tahun penjara.
"Sudah gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan serta menetapkan WY sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong, Jumat (27/9/2024).
Wily disangkakan melanggar Pasal 1 UU ITE Tahun 2024 dan Pasal 29 UU Pornografi karena membuat serta menyebarkan video fetisisme. Polisi belum menjerat Wily dengan UU TPKS karena pemeriksaannya masih terkait video yang beredar di media sosial.
"Nanti setelah perkembangan, kalau ada unsur ke TPKS-nya, iya mungkin kita terapkan. Sementara ini unsurnya masih UU Pornografi dan UU ITE," tuturnya.
Wily sudah ditahan. Saat ini polisi masih melengkapi berkas perkaranya. Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah satu unit ponsel milik Wily dan pakaian korban.
"Barang-barang yang ada di dalam video termasuk barang milik korban seperti pakaian yang digunakan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Wily Yadri (24), warga Kecamatan Warunggunung, Lebak, Banten, membuat video fetisisme seksual perempuan terikat. Wily mengikat perempuan baik anak-anak maupun dewasa, sementara dirinya melakukan onani.
Aksi ini direkam Wily untuk dijual secara daring kepada suatu komunitas seharga Rp 20-50 ribu. Pembuatan video itu dilakukan Wily sepanjang 2022-2203 dengan melibatkan hampir 70 orang perempuan.
(whn/whn)