Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan ke Dewas itu terkait pertemuan Alex dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Laporan itu dilayangkan Forum Mahasiswa Peduli Hukum, Jumat (27/9/2024), di gedung Dewas KPK. Forum Mahasiswa Peduli Hukum menyebut seharusnya Alex paham betul bahwa bertemu dengan pihak yang beperkara itu tidak boleh.
"Alexander Marwata seharusnya mengetahui dan paham betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi karena memiliki harta kekayaan di luar kewajarannya," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Raja lalu mengungkit terkait pernyataan Alex bahwa saat ini orang tidak takut korupsi. Raja balik menyinggung koruptor bisa menemui pimpinan KPK.
"Alexander Marwata sendiri mengatakan dalam statement-nya bahwa saat ini orang tidak takut korupsi sehingga jangan berharap tinggi ke KPK. Kenapa koruptor tidak takut melakukan korupsi? Karena mereka bisa menemui pimpinan KPK dengan mudah," katanya.
Raja mendorong Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan kepada Alex. Jika tidak dilakukan, pihaknya akan melakukan unjuk rasa.
"Meminta Dewas KPK memberikan sanksi pencopotan terhadap Saudara Alexander Marwata selaku wakil pimpinan KPK," tuturnya.
Terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan semua pelaporan yang ada akan dilakukan verifikasi. Proses itu untuk ditentukan apakah laporan diproses atau tidak.
"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," sebutnya.
Baca halaman selanjutnya soal Alex pernah bertemu Eko>>
Simak Video: Alex Marwata Benarkan 17 Pegawai KPK Terlibat Judi Online
Alex Pernah Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Dalam catatan detikcom, Alexander Marwata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex dilaporkan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Eko adalah mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta yang juga terpidana kasus gratifikasi yang diusut KPK saat itu.
Pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi pada Maret 2023. Sementara itu, Eko dijerat KPK sebagai tersangka saat itu pada September 2023.
Alex juga telah mengakui pertemuan itu. Dia mengatakan bertemu dengan Eko atas izin pimpinan KPK lainnya.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," kata Alex saat itu.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," imbuhnya.
Alexander pun mengaku tak ambil pusing terhadap laporan tersebut. Dia mengaku fokus bekerja.
"Saya nggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu," ujar Alexander.
"Yang penting saya bekerja dengan iktikad baik. Kalau ada yang menilai saya melakukan kejahatan, ya biarin saja," sambungnya.
Eko saat itu terjerat kasus gratifikasi. Namanya mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. KPK kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka pada September 2023.
Eko ditahan pada Desember 2023. KPK menyebutkan bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.
Saat ini, Eko sudah divonis 6 tahun penjara. Eko terbukti melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan juga melanggar UU TPPU Pasal 3 dan Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.