Kontroversi Alexander Marwata KPK: Sebut OTT Hiburan hingga Dipolisikan

Kontroversi Alexander Marwata KPK: Sebut OTT Hiburan hingga Dipolisikan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 10:21 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi-detikcom)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang berstatus tersangka di KPK. Selain laporan tersebut, Alexander Marwata sudah beberapa kali menjadi sorotan karena ucapan kontroversial.

Berikut sederet kontroversi Alexander Marwata, yang sudah dua periode menjabat pimpinan KPK ini:

Sebut Orang Kena OTT Cuma Apes

Alexander Marwata pernah menyebut pihak-pihak yang terjaring dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) hanya sedang apes. Dia menilai kejadian OTT itu bukan hal yang luar biasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kok masih merasa orang yang kemudian tertangkap tangan atau beperkara korupsi itu apes, bukan kejadian yang luar biasa. Apes saja itu," kata Alexander Marwata dikutip dari akun YouTube resmi Kementerian Keuangan, Selasa (13/12).

Alex menyebut banyak pihak yang melakukan korupsi. Namun, katanya, mereka yang tidak tertangkap lebih rapi dalam menyembunyikan kekayaan.

ADVERTISEMENT

"Sebetulnya yang lain kelakuannya sama, hanya mereka lebih rapi dalam menyembunyikan. Dalam melakukan tindakan dan menyembunyikan kekayaannya lebih rapi," jelas dia.

Sebut OTT Hiburan

Alexander juga pernah mengatakan penyelidik dan penyidik KPK mulai meninggalkan metode sadap dalam mengusut kasus korupsi. Alex mengatakan OTT kini tak lebih bak hiburan.

"Saya bilang, OTT itu apa sih?" kata Alex di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Alex mengatakan teknik penyadapan yang kerap digunakan dalam OTT di KPK kini tidak lagi relevan. Dia menyebut penyadapan seperti menunggu orang sial dan ketahuan saat melakukan korupsi.

"Kan hanya menunggu orang duduk yang kemudian ngomong secara vulgar di dalam handphone-nya itu, entah dengan bahasa isyarat atau apa dia akan terima duit," ujarnya.

Dia menjelaskan ada 500 nomor ponsel yang telah disadap KPK, tapi berakhir sia-sia. Dia menilai para koruptor juga terus melakukan sejumlah inovasi untuk menghindari KPK. Dia mengatakan KPK lebih fokus pada penangan perkara dengan potensi kerugian negara besar.

"Ya okelah OTT, ya syukur-syukurlah kalian dapat nanti, kan. Ya buat hiburan 'tinggggg' (bunyi handphone disadap), buat masyarakat senang," ujar Alexander.

Ucapannya itu langsung menuai kritik dari pegiat antikorupsi. Alexander dinilai menganggap remeh terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

Sesumbar Tangkap Harun Masiku dalam Seminggu

Alexander Marwata juga pernah membuat kontroversi dengan sesumbar akan menangkap buron kasus korupsi Harun Masiku dalam seminggu. Ucapannya itu menuai kritik karena Harun Masiku tak kunjung tertangkap.

"Kebetulan, mungkin kalau yang bersangkutan posisinya sedang tidak ketahuan, ada informasi, misalnya, sudah terkecoh di Jakarta, kan gitu kan, sehingga ya itulah kemudian, apa, muncul kan pemeriksaan saksi-saksi lagi. Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," kata Alexander di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

"Saya pikir sudah (ada indikasi diketahui lokasi Harun Masiku), (oleh) penyidik," lanjut dia.

Setelah ucapannya jadi polemik, Alexander kemudian meluruskan ucapannya. Dia mengklaim dirinya hanya menyebut 'mudah-mudahan'. Dia mengaku tak tahu di mana Harun Masiku berada.

"Saya bilang semoga atau mudah-mudahan," kata Alex, Rabu (12/6/2024).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Tak Malu Firli Jadi Tersangka

Alexander juga menjadi sorotan gara-gara mengaku tak malu saat Firli Bahuri, yang kala itu menjabat Ketua KPK, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alexander mengatakan tak malu karena ada asas praduga tidak bersalah.

"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak. Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti," ujar Alex dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Bisa Tidur Nyenyak Saat Citra KPK Anjlok

Alexander Marwata juga mengaku masih tidur nyenyak meski ada survei yang menempatkan citra KPK di urutan terbawah. Dia mengaku tak terpengaruh oleh survei.

"Saya tidak terpengaruh dengan survei-survei seperti itu. Saya sama sekali tidak terpengaruh. Saya masih bisa tidur nyenyak," kata Alex dalam diskusi 'Mencari Pemberantasan Korupsi: Menjaga Independensi, Menolak Politisasi', di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

Alexander menilai survei tidak selalu menjadi representasi kinerja KPK. Dia juga meragukan responden survei mengerti wewenang dan tugas KPK sesuai undang-undang.

"Karena di luar itu hanya rumor. Belum tentu respondennya itu ditanya tahu apa tupoksi KPK," ujar Alex.

Dipolisikan

Terbaru, Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, yang kini menjadi salah satu tersangka di KPK. Alexander telah mengakui pertemuan itu.

"Saya belum dipanggil, baru staf yang diundang untuk klarifikasi," ucap Alex kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Eko Darmanto dijerat KPK sebagai tersangka pada Desember 2023. Sedangkan pertemuan Alex dengan Eko terjadi pada Maret 2023.

"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," kata Alexander.

"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," imbuhnya.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(haf/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads