Berkas P21, Dirut PLN Diserahkan ke Kejaksaan 22 Maret
Selasa, 20 Mar 2007 11:12 WIB
Jakarta - Mabes Polri akhirnya menyelesaikan pemeriksaan tersangka kasus korupsi PLTG Borang Dirut PLN Eddie Widiono. Berkas dan tersangka akan diserahkan ke kejaksaan."Itu artinya sudah P21. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan bahwa berkas kita diterima," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Hotel Shangri-La, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2007).Bambang menjelaskan dalam 14 hari berkas yang sebelumnya diserahkan ke kejaksaan tidak dikembalikan lagi ke Mabes Polri. Sesuai KUHP pasal 110 ayat 4, menurut dia, berkas sudah diterima."Kamis atau Jumat kita akan panggil tersangka beserta barang bukti dan kita akan serahkan," ujarnya.Dikatakan dia, apabila berkas Dirut PLN dinyatakan lengkap, tentunya berkas tersangka lainnya, yakni Ali Herman Ibrahim, Johanes K Aritonang, dan Agus Danardi juga sudah lengkap.Bambang menegaskan kasus korupsi ini tidak akan diserahkan ke KPK. "Ya tidak jadi diambil KPK," kata dia.
(aan/sss)











































