Alex menyebutkan permasalahan korupsi merupakan ranah semua kalangan. Ia kemudian menyinggung untuk tidak menaruh harapan tinggi kepada KPK.
"Ini persoalan kita bersama. KPK mungkin dari UU-nya itu ditunjuk sebagai leading sector. Tetapi ya itu tadi, kita butuh dukungan semua pihak. Ini persoalan sangat serius," tutur Alex.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mohon maaf, belakangan saya agak bersuara kritis, termasuk mengkritisi berbagai kejadian dan lain sebagainya. Tetapi nggak mungkin juga kami selesaikan sendiri, tidak mungkin. Hampir pasti. Sudah saya sampaikan jangan berharap terlalu tinggi kepada KPK. Tidak bisa. Ini harus kolaborasi pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Alex Pernah Bertemu Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Dalam catatan detikcom, Alexander Marwata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alex dilaporkan terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto.
Eko adalah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang juga terpidana kasus gratifikasi yang diusut KPK saat itu.
Pertemuan Alex dengan Eko itu terjadi pada Maret 2023. Sementara, Eko dijerat KPK sebagai tersangka saat itu pada September 2023.
Alex juga telah mengakui pertemuan itu. Dia mengatakan bertemu dengan Eko atas izin pimpinan KPK lainnya.
"Betul, saya bertemu ED (Eko Darmanto) di kantor didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023," kata Alex saat itu.
"ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja," imbuhnya.
Alexander pun mengaku tak ambil pusing oleh laporan tersebut. Dia mengaku fokus bekerja.
"Saya nggak ambil pusing dengan laporan-laporan seperti itu," ujar Alexander.
"Yang penting saya bekerja dengan iktikad baik. Kalau ada yang menilai saya melakukan kejahatan ya biarin saja," sambungnya.
Eko saat itu terjerat kasus gratifikasi. Namanya mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko. KPK kemudian menetapkan Eko sebagai tersangka pada September 2023.
Eko ditahan pada Desember 2023. KPK menyebutkan bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.
Saat ini, Eko sudah divonis 6 tahun penjara. Eko terbukti melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dan juga melanggar UU TPPU pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fas/dnu)