Bui 1,5 Tahun dan Denda Rp 1 M bagi Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib

Bui 1,5 Tahun dan Denda Rp 1 M bagi Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 06:00 WIB
Pria inisial JMW (24) ditangkap di Kalideres Jakbar karena diduga memalsu situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habaib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. (Dok Polda Metro Jaya)
Foto: Janes Meliano Wibowo ditangkap di Kalideres Jakbar karena diduga memalsu situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habaib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. (Dok Polda Metro Jaya)

Tarif Rp 4 juta

Janes juga memalsukan logo situs resmi Rabithah Alawiyah. Janes menawarkan penulisan nama sertifikat di Rabithah Alawiyah dengan tarif Rp 4 juta.

Dia menjalankan modus dengan menjanjikan sertifikat daftar habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. Korbannya ada 6 orang. Korban tergiur iming-iming sertifikat habib tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyebut Janes meraup untung dari hasil kejahatannya sebesar Rp 18,5 juta dari 6 korbannya. Kasus ini dilaporkan ke polisi pada Desember 2023.


(isa/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads