Bui 1,5 Tahun dan Denda Rp 1 M bagi Pemalsu Sertifikat Keturunan Habib

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 27 Sep 2024 06:00 WIB
Foto: Janes Meliano Wibowo ditangkap di Kalideres Jakbar karena diduga memalsu situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habaib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. (Dok Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Janes Meliano Wibowo (24) terbukti bersalah memalsukan situs Rabithah Alawiyah. Ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.

Berdasarkan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selain hukuman 1,5 tahun penjara, Janes juga dijatuhi sanksi denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian putusan hakim seperti dilihat di SIPP PN Jaksel, Kamis (26/9/2024).

Sidang putusan itu digelar pada Kamis (12/9). Duduk sebagai hakim ketua ialah Bawono Efendi dengan dua hakim anggota I Dewa Made Budi Watsara dan Lusiana Amping.

Dalam kasus ini, Janes dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Janes dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Foto: Janes Meliano Wibowo ditangkap di Kalideres Jakbar karena diduga memalsu situs Rabithah Alawiyah dan menawarkan sertifikat palsu mengenai habib atau keturunan Nabi Muhammad SAW. (Dok Polda Metro Jaya)

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim.

Sebelumnya diberitakan, Janes ditangkap di kediamannya di kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), pada Rabu (28/2). Dia memalsukan situs Rabithah Alawiyah, yang merupakan lembaga otoritatif di Indonesia untuk memberi legitimasi ahli waris garis keturunan habib (keturunan Nabi Muhammad SAW).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya




(isa/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork