KPK Sita Dokumen Terkait Izin Tambang dari Rumah Eks Gubernur Kaltim

KPK Sita Dokumen Terkait Izin Tambang dari Rumah Eks Gubernur Kaltim

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 26 Sep 2024 21:23 WIB
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Tessa Mahardhika (kanan) saat jumpa pers di Gedung KPK.
Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan jubir KPK Tessa Mahardhika (kanan) saat jumpa pers di gedung KPK. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Disebutkan bahwa tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen izin usaha pertambangan (IUP) saat menggeledah kediaman Awang Faroek.

Diketahui, penggeledahan dilakukan pada Selasa (24/9/2024) lalu. Sedangkan dugaan korupsi terkait pengurusan IUP itu disebut terjadi selama Awang Faroek Ishak menjabat gubernur dua periode (2008-2013 dan 2013-2018).

"BB (barang bukti) yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim. Namun dia masih enggan menyampaikan identitas detail tersangka dimaksud.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ungkap Tessa.

ADVERTISEMENT

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," sambungnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka dimaksud berinisial AFI, DDWT dan ROC. Mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama sebagaimana Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.

Adapun pencegahan sengaja dilakukan karena para pihak terkait dibutuhkan keterangannya untuk proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," ucap Tessa.

"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," pungkas dia.

Simak juga Video: Video Pimpinan KPK Sebut Sekarang Orang Sudah Tidak Takut Korupsi

[Gambas:Video 20detik]




(ond/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads