Karena pertemanan, biasanya orang sungkan tidak meminjamkan uang. Tapi bagaimana bila si kawan malah ngemplang?
Berikut pertanyaan pembaca ke detik's Advocate, yaitu:
Assalamualaikum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon maaf mengganggu
Saya memberikan modal usaha simpan pinjam ke teman, tanpa ada perjanjian tertulis dengan modal awal Rp 27 juta dengan bunga 20%. Sudah berjalan kurang lebih 2 tahun ketika saya meminta untuk dikembalikan modalnya tapi dia hanya mengembalikan Rp 10 juta. Saya sudah berusaha meminta tapi dia tidak mengembalikan.
Apakah saya bisa melaporkan ke kantor polisi? Mohon petunjuk. Saya memiliki bukti transfer ke rekening nya
Ridwan
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Kami akan kami mencoba memberi jawaban dari data yang anda sangat berikan yang kami menilai sangat minim. Penanya tidak menjelaskan kronologi, apakah usaha sudah jalan, bagaimana model perjanjiannya dan dan sebagainya. Namun akan kami coba jawab dengan pertanyaan yang minim tersebut.
PERDATA
Secara keperdataan, sudah terjadi hubungan keperdataan antara Anda dengan teman Anda. Hal itu sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu syarat sahnya perjanjian:
Adanya kata sepakat
Kecakapan para pihak
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab (causa) yang halal.
Untuk diingat, dari syarat di atas, maka adanya 'perjanjian tertulis' bukanlah syarat sahnya perjanjian. Tapi hanya untuk memudahkan pembuktian.
Bagaimana bila mitra anda tidak melaksanakan kewajiban keperdatannya? Anda bisa mengajukan sejumlah langkah gugatan perdata yang diawali dengan somasi agar teman anda membayar sisa utang. Mengajukan gugatan perdata dengan model Gugatan Sederhana, yaitu:
Pendaftaran. Anda bisa mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
Pemeriksaan pendahuluan;
Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
Pembuktian; dan.
Putusan. Jangka waktu sidang dari pendaftaran hingga putusan maksimal 25 hari.
PIDANA
Dari kisah yang Anda sebutkan, secara singkat sepertinya bisa diarahkan ke isu delik pidana penipuan. Pasal 378 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Namun, ada sejumlah syarat agar sebuah perbuatan menjadi delik pidana. Di antaranya adanya mens rea (niat jahat). Dari uraian cerita yang penanya sampaikan, belum terlihat jelas apakah teman anda sudah punya niat jahat atau belum. Sehingga apabila dilaporkan pidana, bisa jadi akan ditolak aparat.
Demikian jawaban dari kami.
Terima kasih
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.