Komnas Perempuan prihatin atas peristiwa suami inisial A yang menusuk istrinya JA karena emosional ketika diminta cerai. Komnas Perempuan meminta pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dihukum tegas.
"Komnas Perempuan menyampaikan keprihatinan atas KDRT terhadap isteri yang kembali terjadi, di tengah kita memperingati 20 tahun UU PKDRT," kata komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Siti menyebut kekerasan yang dilakukan mengakibatkan korban mengalami luka berat. Siti menyebut, dalam UU Tahun Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), pelaku bisa dihukum maksimal 10 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (mendorong pelaku dihukum tegas), kekerasan fisik yang dilakukan telah menyebabkan luka berat. Pasal 44 ayat 2 menyatakan, dalam hal perbuatan kekerasan fisik mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," jelasnya.
Komnas Perempuan juga meminta agar polisi dalam menangani kasus ini memperhatikan hak korban. Dia mendorong agar korban diberi pendampingan.
"Kami merekomendasikan agar kepolisian melakukan penyidikan kasus ini dengan juga memperhatikan hak korban untuk mendapatkan pendampingan dam pemulihan," jelasnya.
Selain itu, Siti membeberkan sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk memutus siklus kekerasan dalam rumah tangga. Dia mengimbau agar korban segera bersuara.
"Keluar dari siklus kekerasan dengan melaporkan kasus ke kepolisian dan menginformasikan pada keluarga agar mendapatkan dukungan. Kekerasan akan terus berulang dengan intensitas dan muatan kekerasan yang semakin tinggi, bahkan bisa berakibat kematian," ungkapnya.
Suami Tusuk Istri di Bekasi
Seorang perempuan di Rawalumbu, Kota Bekasi, berinisial JA terluka karena ditusuk suami sendiri berinisial A. Suami tega menusuk istrinya gara-gara diminta bercerai.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sore. Diketahui, korban dan pelaku sudah pisah ranjang selama seminggu.
"Awalnya korban dan terlapor sudah pisah ranjang sekitar seminggu, lalu korban pun meminta pisah dengan terlapor, tetapi terlapor tidak terima dengan keputusan korban, bahkan akan menusuk korban dengan menggunakan pisau yang saat itu sedang dipegang oleh terlapor," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (24/9).
A naik pitam saat istrinya terus memintanya bercerai. Saat itulah A tersulut emosi hingga nekat menusuk istri sendiri hingga terluka.
"Karena korban tetap dengan keputusannya untuk pisah sehingga terlapor emosional, lalu menusukkan pisau ke bagian perut korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri," ujarnya.
Lihat juga Video 'Dituduh Pebinor, Pria di Rembang Ditusuk hingga Kritis':
(lir/jbr)