Polisi sudah memanggil Vadel Badjideh sebagai terlapor dalam laporan yang disampaikan artis Nikita Mirzani. Laporan itu terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan aborsi terhadap putrinya, LM (16).
"Jadi surat pemanggilan sudah kita layangkan kemarin. Kemudian, untuk harinya hari Jumat, jam 14.00 WIB," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Nikita Mirzani sebagai pelapor dan LM yang diduga sebagai korban. Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan Nikita Mirzani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi, korban, dan juga NM sudah kita panggil. Kemudian sudah kita mintai keterangan. Kemudian ini kita sudah menjadwalkan untuk saksi terlapor, Jumat jam 14.00 WIB," ujarnya.
Polisi sebelumnya mengungkap laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.
Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Anak Nikita Mirzani, LM, telah menjalani visum terkait laporan dugaan persetubuhan dan aborsi dengan terlapor Vadel Badjideh. Hasil visum sementara tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan kemarin sudah berkoordinasi dengan RSCM. Hasil visum hari ini, visumnya untuk sementara. Hari ini visum yang diberikan adalah untuk sementara," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (24/9).
Simak Video: Video: Polisi Akan Panggil Vadel Badjideh untuk Diperiksa Minggu Ini
(wnv/haf)