Polisi Buka Peluang Periksa Keluarga Vadel Badjideh soal Laporan Nikita

Polisi Buka Peluang Periksa Keluarga Vadel Badjideh soal Laporan Nikita

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 24 Sep 2024 15:10 WIB
Nikita Mirzani pulang dari Polres Jakarta Selatan tanpa anak.
Nikita Mirzani (Febri/detikHOT)
Jakarta -

Sejumlah saksi sudah diperiksa terkait laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh soal dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, LM (16). Polisi juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa keluarga Vadel Badjideh.

"Tidak menutup kemungkinan jelas (pemeriksaan keluarga Vadel). Jadi kita memeriksa atau meminta keterangan bahwa dia atau mereka mengerti dengan kasus yang dilaporkan. Melihat, mendengar, dan mengetahui," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Hingga kini, sembilan orang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Termasuk Nikita Mirzani sebagai pelapor hingga putrinya, LM, sebagai korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun polisi segera memeriksa Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor kasus tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini.

"Kemudian Kita sudah menjadwalkan VA minggu ini juga untuk dimintai keterangan. Kita juga harus meminta keterangan saksi terlapor. Surat panggilan masih di penyidik, tapi sebentar lagi kita layangkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi sebelumnya mengungkap soal laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Vadel dipolisikan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan persetubuhan terhadap anaknya dan pemaksaan aborsi.

"Perkara persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan. Pelapor NM, korban LMM, terlapor VAB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (13/9).

Laporan Nikita tersebut teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

"Kronologi singkat, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan/atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor (VAB) terhadap korban," kata jelasnya.

Dalam laporan tersebut, menurut Ade Ary, Nikita Mirzani mendapatkan foto anaknya dalam kondisi sedang hamil. Dalam laporannya, Nikita Mirzani juga mengungkapkan putrinya itu dipaksa melakukan aborsi hingga dua kali.

"Kejadian berawal dari pelapor (NM) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi dan korban telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor," katanya.

"Atas kejadian, pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya di Polres Jakarta Selatan guna untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Simak Video: Kata Polisi soal Kapan Vadel Badjideh Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads