Saksi Ungkap Broker Coba Suap Uang di Plastik Hitam demi Stok Emas Antam

Saksi Ungkap Broker Coba Suap Uang di Plastik Hitam demi Stok Emas Antam

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 24 Sep 2024 17:54 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Mulia Budi/detikcom)
Sidang kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/9/2024). (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Trading & Services Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Yudi Hermansyah mengaku sempat disodori duit yang dibungkus plastik hitam. Yudi mengatakan duit itu merupakan suap untuk memenuhi permintaan penambahan stok emas Antam.

Hal itu disampaikan Yudi saat bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait jual beli emas dengan terdakwa mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/9/2024). Yudi mengatakan permintaan penambahan stok emas itu disampaikan broker bernama Eksi Anggraeni pada 2018.

"Kemudian berikutnya ada lagi pertemuan dengan Bu Eksi?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berikutnya setelah lama tidak berkomunikasi kemudian di bulan November ada WA dari Saudara Eksi, minta ketemu. Kemudian saya forward WA itu ke Pak GM (Abdul Hadi) dan ke Pak Yosep (selaku Vice President Precious Metal Sales and Marketing) untuk meminta apakah perlu saya temuin, karena saya merasa dia sudah nggak mau sebagainya. Pak Yosep dan Pak Hadi (bilang) silakan temuin aja. Akhirnya saya bertemu," jawab Yudi.

Dia mengatakan pertemuan dengan Eksi dilakukan di Surabaya. Dia mengatakan tak bisa memenuhi permintaan Eksi lantaran tak punya wewenang melakukan penambahan stok emas di BELM Surabaya 01.

ADVERTISEMENT

"Apa yang disampaikan?" tanya jaksa.

"Iya, jadi saya tetap berekspektasi bahwa dia mau jadi reseller saya. Tapi pada saat itu dia justru meminta untuk penambahan stok di Surabaya. Kemudian saya sampaikan, saya tidak punya kewenangan untuk menambahkan stok butik, itu di luar wewenang dan tanggung jawab saya. Lantas saya sampaikan, saya nggak bisa, Bu, saya nggak punya wewenang. Beliau izin keluar, keluar dari ruangan itu," jawab Yudi.

Setelah Yudi mengaku tak berwenang menambah stok emas, Eksi sempat keluar dari ruang pertemuan tersebut. Yudi menuturkan Eksi lalu kembali dengan membawa plastik hitam berisi uang dan tetap meminta bantuan terkait penambahan stok emas tersebut.

"Ya, setelah saya menyampaikan saya tidak punya wewenang, beliau izin keluar, kemudian dia bawa plastik hitam, dia sampaikan, 'Ini isinya uang, tolong diterima dan saya dibantu soal penambahan stok'. Saya sampaikan saya nggak punya wewenang dan saya pikir ngapain harus ngasih uang hanya untuk urusan stok," ujar Yudi.

Yudi mengaku tak menyangka Eksi akan memberinya plastik hitam berisi uang. Dia menyarankan Eksi membeli semua stok di BELM Surabaya 01 sehingga, jika stok habis, otomatis akan dilakukan penambahan.

"Berapa yang dia minta?" tanya jaksa.

"Saat itu saya sampaikan, 'Kalau Ibu mau beli, sebaiknya beli yang ada saja, yang ada dihabiskan. Kalau yang ada itu habis, pasti nanti diisi'. Kan kalau orang jualan, habis terus diisi. Kemudian dia sampaikan, 'Nggak, Pak, saya perlunya beli sekaligus dalam jumlah besar', sekitar 300 atau berapa kilo, gitu," jawab Yudi.

Yudi mengaku menolak pemberian uang dari Eksi tersebut. Kemudian Eksi meminta dihubungkan dengan Abdul Hadi Aviciena.

"Setelah beliau masuk dan beri bungkusan itu, saya tolak dan saya pertegas lagi bahwa saya tidak punya wewenang dan akses ke stok butik," kata Yudi.

Jaksa lalu mendalami Yudi terkait pengenalan Eksi dengan Abdul Hadi. Yudi mengaku tak tahu.

"Kenapa Bu Eksi bisa tahu Pak Abdul Hadi?" tanya jaksa.

"Nggak tahu. Tapi dia sampaikan, 'Kalau begitu, hubungkan saya dengan Pak Abdul Hadi'," jawab Yudi.

Sebelumnya, mantan General Manager (GM) PT Antam, Abdul Hadi Aviciena, didakwa terlibat kongkalikong jual beli emas di bawah harga resmi PT Antam. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan Abdul sebesar Rp 92 miliar.

Jaksa mengatakan rekayasa jual beli emas itu dilakukan Abdul bersama Endang Kumoro selaku Marketing Representative Assistant Manager atau Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku General trading and Manufacturing Service PT Antam Pulogadung dan selaku tenaga perbantuan di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 sejak September 2018, serta Misdianto selaku staf bagian administrasi kantor atau back office PT Antam.

Kemudian, bersama Eksi Anggraeni selaku penghubung atau broker dalam penjualan emas BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk dan crazy rich asal Surabaya Budi Said selaku pihak pembeli emas. Jaksa mengatakan Abdul memenuhi pencapaian target penjualan PT Antam dengan menyalahi prosedur.

"Terdakwa Abdul Hadi Aviciena melakukan pertemuan dengan Eksi Anggraeni dalam rangka agar PT Antam dapat meningkatkan penjualan untuk memenuhi pencapaian target, akan tetapi dengan cara menyalahi prosedur-prosedur yang berlaku di PT Antam dengan melibatkan Budi Said, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Jaksa mengatakan perbuatan Abdul Hadi Aviciena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar. Dia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 20 September 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagaimana juga tertuang (diperkuat) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Penjualan Emas Pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/R/S-415/D5/01/2024 tanggal 26 April 2024," kata jaksa.

(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads