Arum mengatakan dirinya juga memberikan uang tunai ke Adi melalui loker. Total uang tunai itu, kata Arum, sebesar Rp 4.500.000.
"Untuk permintaan tunai itu, itu permintaan siapa?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Suami saya," jawab Arum.
"Besarnya?" tanya jaksa.
"Nggak mesti, kadang Rp 2 juta kadang Rp 1,5 juta," jawab Arum.
"Totalnya masih ingat?" tanya jaksa.
"Nggak ingat," jawab Arum.
"Di BAP Saudara Rp 4.500.00. Itu cara masuknya gimana?" tanya jaksa.
"Lewat loker," jawab Arum.
Arum mengatakan kunci loker itu ia berikan ke Adi. Jika ditotal, maka uang yang disetorkan Arum mencapai Rp 96,1 juta.
"Pernah diperiksa petugas?" tanya jaksa.
"Lewat loker, kunci lokernya saya kasihkan ke suami saya," jawab Arum.
"On gitu nggak diperiksa?" tanya jaksa.
"Nggak," jawab Arum.
Dakwaan
Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.
Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.
Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.
Berikut 15 terdakwa kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah
(mib/whn)