Azis Syamsuddin Hingga Nurhadi Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini

Azis Syamsuddin Hingga Nurhadi Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Hari Ini

Mulia Budi - detikNews
Senin, 23 Sep 2024 09:24 WIB
Lima belas terdakwa perkara dugaan pungutan liar (pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan para saksi antara lain Herman Mayori, Fauzi Husni, Henri Petrus, Gong Icang, Farin Aditya dan Robinson Poltak. Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa karena diduga melakukan praktik pungli hingga mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Ilustrasi sidang pungli di Rutan KPK. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK kembali digelar hari ini. Jaksa KPK akan menghadirkan sejumlah terpidana kasus korupsi sebagai saksi di sidang tersebut.

"Hari ini (23/9), kami Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi," kata Jaksa KPK Martopo Budi Santoso dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).

Martopo mengatakan terpidana yang dihadirkan di antaranya mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (PT GA) Emirsyah Satar hingga Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P Simandjuntak (STPS). Berikut daftar lengkapnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. M Azis syamsudin
2. Yoory Corneles
3. Nurhadi
4. Edy Rahmat
5. Emirsyah Satar
6. Adi Jumal Widodo
7. Sahat Tua P Simandjuntak
8. Ferdi Yuman
9. Arum Indri
10. Surisma Dewi
11. Apriah Nur

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Simak juga Video 'KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads