Difitnah, Keluarga Salah Tembak Gugat Perdata Kapolres Jakbar
Jumat, 16 Mar 2007 17:35 WIB
Jakarta - Meski gugatan praperadilan ditolak, keluarga korban salah tembak polisi pantang mundur. Dengan membawa saksi mata dan bukti, keluarga akan menggugat perdata dan pidana Kapolres Jakarta Barat Kompol Edward Syah Pernong.Ketua Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Demokrat Yosef B Badeoda mengatakan, Pernong digugat karena telah melakukan fitnah dengan menyatakan kepada sejumlah media, kliennya sering melakukan kejahatan kepada nasabah bank."Karena itu, kita mau menggugat hari Kamis ke Mabes Polri," kata Yosef dalam jumpa pers di Menara Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2007).Yosef mengaku akan membawa saksi mata yang mendengar Pernong mengatakan hal itu, sejumlah dokumen data, dan guntingan media massa yang memuat perkataan Pernong.Padahal, menurut dia, setelah dicek, kliennya tidak pernah melakukan kejahatan seperti yang dikatakan Pernong. "Hanya 1 orang bernama Triyanto yang pernah dihukum untuk kasus perkelahian bukan kejahatan kepada nasabah bank," ujarnya.Majelis hakim PN Jakarta Barat yang dipimpin Solahudin pada Kamis 15 Maret memutuskan menolak gugatan praperadilan terhadap polisi yang telah menembak mati Nurhadi. Alasannya, pokok perkara telah masuk agenda persidangan tidak bisa diterima akal.Nurhadi adalah korban tewas yang terkena timah panas polisi pada Januari 2007 lalu. Dia diduga sebagai salah satu pelaku perampokan senilai Rp 78 juta di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, dalam kurun waktu yang sama. Sementara itu para pelaku lainnya bernama Wandi, Triyanto, Meckel, dan Buang Ismail, yang kini meringkuk di tahanan polisi.
(aan/umi)











































