Pria berinisial WY (24) diduga membuat video fetisisme perempuan terikat di Kabupaten Lebak, Banten. Video tersebut kemudian dijual seharga Rp 50 ribu.
"Harga bervariasi, ada yang Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, tergantung durasi," kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong, kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
Limbong mengatakan pelaku membuat video fetisisme selama 2022-2023 dengan melibatkan perempuan di bawah umur dan dewasa. Video itu dibuat untuk dijual ke komunitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dijual ke grup mereka. Dia punya grup Telegram yang ada komunitas mereka sendiri. Kalau mau aktif di komunitas, harus membuat konten bersifat yang ada asusilanya," tuturnya.
Selain membuat dan menjual, kata Lembong, pelaku membeli video lain ke sesama anggota komunitas. Komunitas ini masih didalami polisi.
"Kadang dia beli video lain, jadi saling barter," pungkasnya.
Sebelumnya, pria diduga memiliki fetisisme perempuan terikat di Lebak, Banten, berinisial WY (24), menyerahkan diri ke polisi. Pelaku membenarkan membuat video dan menyebarkan kontennya.
"Benar untuk saat ini pelaku sudah diamankan. Pelaku ini kooperatif menyerahkan diri dengan didampingi keluarga. Pelaku membenarkan membuat video tersebut," kata Kanit PPA Polres Lebak Ipda Limbong kepada wartawan, Sabtu (21/9/2024).
(dek/dek)