Aksi Pria Peretas Akun Google Business Sasar Bank hingga Kantor Polisi

Aksi Pria Peretas Akun Google Business Sasar Bank hingga Kantor Polisi

Mulia Budi - detikNews
Sabtu, 21 Sep 2024 07:45 WIB
Pria berinisial KTD ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai meretas akun Google Business sejumlah bank hingga kantor polisi.
Foto: Pria berinisial KTD ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka usai meretas akun Google Business sejumlah bank hingga kantor polisi. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Kristiadi (22), pelaku peretasan akun Google Business. Kristiadi meretas sejumlah akun Google Business mulai dari kantor polisi hingga bank.

Kristiadi mengubah rute hingga nomor kontak pada akun Google Business dengan nomor pribadinya untuk melakukan penipuan. Berikut ini rangkuman beritanya.

Retas Akun Kantor Polisi hingga Bank

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tersangka Kristiadi mengubah informasi pada akun Google Business seperti kantor polisi hingga bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa Google Business information yang diubah oleh tersangka antara lain Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu," ujar Ade Safri dalam keterangannya pada Jumat (20/9).

Pelaku juga mengubah informasi pada akun Google Business penyedia jasa kredit, call center bank, perusahaan biro perjalanan, layanan bank BUMN maupun bank swasta. Ade Safri mengatakan Kristiadi tak hanya meretas akun Google Business maupun Google Maps, tapi juga pernah melakukan penipuan trading.

ADVERTISEMENT

"Tersangka juga menjelaskan, selain memanipulasi informasi Google Maps, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti penipuan trading melalui telegram," ujarnya.

Modus Manfaatkan Bug

Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.

"Dari situasi tersebut, tersangka Kristiadi yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor Wa WhatsApp 0815*******," katanya.

Dia mengatakan KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.

"Di mana seharusnya yang dapat merubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yang memiliki hak tersebut, di mana pada saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial," ujarnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga Video: Kata Pakar Soal Alasan Peretas PDNS Mendadak Baik Hati

[Gambas:Video 20detik]



Ditetapkan sebagai Tersangka

Kristiadi ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada 12 September 2024. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Ade Safri mengatakan KTD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nomor Telepon dan Rute Diubah

Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.

"Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah mengubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor Wa WhatsApp 0815*******," katanya.

Dia mengatakan KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.

"Di mana seharusnya yang dapat merubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yang memiliki hak tersebut, di mana pada saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial," ujarnya.

Dia mengatakan akun Google Business Profile Polsek Setiabudi baru dapat dipulihkan pada Minggu (15/8). Alamat kantor Polsek Setiabudi yang diubah KTD juga telah dipulihkan.

"Pada sekira tanggal 15 Agustus 2024, Google bisnis Profil baru dapat normal kembali, yang mana yang tadinya Polsek Setiabudi telah berubah ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads