Daftar Akun Google Business Diretas Pria Sumsel: Kantor Polisi-Bank

Daftar Akun Google Business Diretas Pria Sumsel: Kantor Polisi-Bank

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 20 Sep 2024 11:31 WIB
Human hand on keyboard,isolated, selective focus, shallow depth of field, concept of work & technology.
Foto: Ilustrasi peretasan. (Thinkstock)
Jakarta -

Pria berinisial KTD (22) menipu dengan meretas akun Google Business sejumlah instansi. Polisi mengatakan pelaku merubah informasi di Google Business milik kantor polsek hingga pusat kontak bank.

"Beberapa Google Business information yang diubah oleh tersangka antara lain Polsek Setiabudi, Polsek Pasar Minggu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya pada Jumat (20/9/2024).

Pelaku juga merubah informasi pada akun Google Business penyedia jasa kredit, perusahaan biro perjalanan, layanan bank BUMN maupun bank swasta. Ade Safri mengatakan KTD tak hanya meretas akun Google Business maupun Google Maps, tapi juga pernah melakukan penipuan trading.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka juga menjelaskan, selain memanipulasi informasi Google Maps, tersangka juga pernah melakukan tindak pidana seperti penipuan trading melalui telegram," ujarnya.

Dia mengatakan KTD juga melakukan penipuan tiket hotel, pesawat hingga pinjaman online. Dia mengatakan KTD komplotan dalam aksinya.

ADVERTISEMENT

"Penipuan tiket hotel dan pesawat dengan modus membantu proses refund, penipuan pinjaman online dengan modus membantu pembayaran atau pengajuan pinjaman. Tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian, namun memiliki komplotan," jelas Ade Safri.

"Di mana komplotan ini adalah spesialis merubah Google Business information, di mana yang diubah adalah data alamat, kontak, dan lain-lain dari instansi, bank, agen perjalanan, dan pinjaman online," lanjut dia.

Ade Safri menyebut masyarakat akhirnya menjadi korban usai menghubungi nomor yang dipasang pelaku pada Google Business tersebut. "Sehingga korban yang mencari info terkait hal yang dibutuhkan, justru akan diarahkan untuk menghubungi pelaku dan komplotannya, sehingga korban mengalami kerugian materiil," tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada akun Google Business sejumlah instansi dan bank. Pelaku pria berinisial KTD (22) ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

"Bahwa pada tanggal 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik seolah-olah data otentik," kata Kombes Ade Safri sebelumnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ade Safri mengatakan KTD saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.

"Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor Wa WhatsApp 0815*******," katanya.

Dia mengatakan KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data itu seharusnya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.

"Di mana seharusnya yang dapat merubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yang memiliki hak tersebut, di mana pada saat mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial," ujarnya.

Dia mengatakan akun Google Business Profile Polsek Setiabudi baru dapat dipulihkan pada Minggu (15/8). Alamat kantor Polsek Setiabudi yang diubah KTD juga telah dipulihkan.

"Pada sekira tanggal 15 Agustus 2024, Google bisnis Profil baru dapat normal kembali, yang mana yang tadinya Polsek Setiabudi telah berubah ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads