Dugaan Seratusan Anggota Satpol DKI Terjerat Judi Online

Dugaan Seratusan Anggota Satpol DKI Terjerat Judi Online

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Sep 2024 20:49 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Inspektorat DKI Jakarta bersurat ke Satpol PP perihal 165 pegawai negeri sipil (PNS) dilaporkan bermain judi online (judol). Adapun jumlah total transaksi judi online dari 165 anggota Satpol PP Jakarta pada 2023 sekitar Rp 2,3 miliar.

"Iya, itu kan dalam rangka pembinaan, inspektorat bersurat ke Satpol PP untuk pembinaan dan klarifikasi," kata Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono kepada wartawan di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (20/9/2024).

Dari surat yang diterima detikcom, tertera data 165 anggota Satpol PP Jakarta yang terindikasi bermain judi online. Surat itu bernomor e.0519.P4.01.00 dan dikeluarkan pada 10 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta, Dina Himawati. Dalam surat, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.

Tercatat ada satu anggota yang total depositnya mencapai Rp 194.087.791 dengan frekuensi deposit 193 kali. Jumlah tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dari Inspektorat yang ditujukan kepada Kasatpol PP Jakarta, Arifin, untuk menindaklanjuti temuan terkait anggotanya yang bermain judi online.

ADVERTISEMENT

Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, meminta Kasatpol PP DKI Jakarta menindak anggotanya yang dilaporkan diduga bermain judi online (judol). Rio menilai perilaku para anggota Satpol PP telah mencoreng birokrasi di Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Saya juga sudah menerima laporan terkait masalah judol di kalangan PNS Satpol DKI. Menurut saya, ini cukup mencoreng wajah birokrasi Jakarta di kala reformasi birokrasi sedang berjalan, termasuk di Jakarta," kata Dwi Rio saat dihubungi.

"Harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan dari pimpinan terhadap seluruh PNS DKI agar mematuhi disiplin PNS yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3, termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak juga Video: Menkominfo Ungkap Ada Kaitan Antara Pebisnis Judol dan Pinjol Ilegal

[Gambas:Video 20detik]




Di sisi lain, ia mengatakan efektivitas aturan akan terlihat dari konsistensi penerapannya. Dwi Rio juga menyinggung pembinaan yang dilakukan pimpinan Satpol PP Jakarta.

"Jangan baru ada kasus baru bergerak. Saya yakin, jika penyelesaiannya hanya dilakukan secara kasus per kasus, masalah judi online ini akan terus menggulung seperti bola salju," ungkapnya.

Ia pun meminta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi Jakarta lebih aktif dalam melakukan evaluasi terhadap birokrasi. Ia menyoroti soal pentingnya memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan bertanggung jawab.

"Intisarinya, pendekatan penanganan masalah harus mengedepankan aspek menyatu (terintegrasi), utuh (holistik), dan menyeluruh," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads