Sementara itu, tersangka H dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Ketiga, tersangka SH dijerat dengan sangkaan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelasnya.
KemenPPPA-KPAI Apresiasi Polisi
Polres Tangerang Selatan membongkar empat kasus 'predator anak'. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI memberikan apresiasi kepada polisi terkait pengungkapan tersebut.
"Kasus ini berkaitan dengan anak, untuk itu kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Tangsel. Kasus ini membuktikan bahwa Polres dengan jajarannya berhasil menyelamatkan melindungi 12 anak, berkaitan dengan anak korban penculikan, dan anak korban kekerasan seksual bahkan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengajak semua pihak sama-sama melakukan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dia mengajak peran orang tua proaktif memberikan pembinaan kepada anak untuk lebih waspada ke depannya.
"Di ranah hukum saya mengapresiasi setinggi tingginya Kapolres beserta jajaran mengungkap dari yang asalnya penculikan ternyata adalah korban kekerasan seksual, ini menjadi atensi bersama kita harus menjadi pengawas di seluruh lingkungan," ucap Ai.
"Besar harapan kewaspadaan kita yang utama, pengasuhan positif yang lebih diutamakan di lingkungan keluarga, serta anak-anak mendapatkan partisipasi aktif yang bermakna, dia bisa membedakan mana sentuhan yang baik dan buruk, mengetahui mana perilaku yang baik dan yang buruk, karena sejatinya anak harus diberikan pengasuhan yang utama dari keluarga, sekolah, lingkungan serta masyarakat," pungkasnya.
Lihat juga Video 'Aksi Bejat Kakek di Sleman, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur':
(fas/ygs)