Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Pemda, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu

Pilkada Banten

Kenali Kandidat

Diduga Kampanye Pakai Fasilitas Pemda, Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu

Inkana Izatifiqa R. Putri - detikNews
Kamis, 19 Sep 2024 15:11 WIB
Raffi Ahmad dilaporkan ke Bawaslu
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni - Dimyati Dimyati Natakusumah, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9). Adapun pelaporan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI).

Ketua GPPI, Alvin Esa Priatna mengatakan dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.

Dalam laporan tersebut, Raffi diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye pada momen Pilkada Banten. Selain itu, laporan tersebut juga memuat dugaan melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai, yang menyalahi aturan sesuai dengan Pasal 69 Huruf K Undang-Undang No 1 Tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang dimiliki Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad," ujar Alvi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2024).

Alvin menjelaskan saat itu Raffi dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Ia hadir sebagai pada kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati.

ADVERTISEMENT

"Kami juga melampirkan bukti foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor," ungkap Alvin.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran A Didik T selaku penerima laporan mengungkapkan laporan tersebut telah masuk dan akan diproses.

"Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

(prf/ega)



Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Hide Ads