4 Perkara 'Predator Anak' di Tangsel Dibongkar

4 Perkara 'Predator Anak' di Tangsel Dibongkar

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 20 Sep 2024 08:01 WIB
Rilis Polres Tangsel Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Foto: Rilis Polres Tangsel Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur (dok istimewa)
Jakarta -

Polisi membongkar empat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di Tangerang Selatan (Tangsel). Para 'predator anak' ini ada yang berstatus ayah kandung korban, ayah tiri, hingga driver ojek online (ojol).

"Adanya pengungkapan kasus empat kelompok pelaku tindak pidana penculikan dan atau tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Victor menyebut empat kasus ini dilaporkan atas laporan polisi (LP) yang berbeda. Dia merinci dari empat kasus tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu anak pelaku lainnya ditetapkan anak berkonflik dengan hukum (ABH).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari empat kelompok yang telah kami amankan, kami jelaskan perkara ini terjadi dari bulan Oktober 2023 sampai dengan September 2024. Di mana terjadi di empat lokasi yaitu tiga lokasi di wilayah Tangerang Selatan (2 wilayah Pondok Aren dan 1 wilayah Serpong Utara), kemudian satu di wilayah Kabupaten Tangerang yaitu Cisauk," jelasnya.

Victor menjelaskan kasus pertama yang sempat menjadi sorotan yakni dugaan penculikan anak berumur 11 tahun di Serpong oleh seorang driver ojek online. Terduga pelaku juga melakukan tindak pidana asusila terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Kasus dugaan penculikan dan atau tindakan asusila terhadap anak di bawah. Tersangka Inisial MB (49)," ujarnya.

Kasus kedua yakni dugaan tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria di Pondok Aren berinisial H (51) terhadap anak tirinya yang masih berusia 11 tahun.

Ketiga, polisi mengungkap tindak pidana pelecehan yang dilakukan pria Pondok Aren lainnya berinsial SH (45) kepada anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Terakhir, Polres Tangerang Selatan juga mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan anak sebagai pelaku di Cisauk. Total ada sebanyak tujuh orang anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh anak berkonflik dengan hukum (ABH) inisial R (13) dan korban berjumlah tujuh anak," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi merinci tersangka MB sebagai terduga pelaku penculikan dan pelecehan dijerat pasal berlapis. Dia dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Lihat juga Video 'Aksi Bejat Kakek di Sleman, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Sementara itu, tersangka H dijerat Pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

Ketiga, tersangka SH dijerat dengan sangkaan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Kemudian terhadap ABH inisial R (laki laki umur 13 tahun) kami terapkan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang," jelasnya.

KemenPPPA-KPAI Apresiasi Polisi

Polres Tangerang Selatan membongkar empat kasus 'predator anak'. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan KPAI memberikan apresiasi kepada polisi terkait pengungkapan tersebut.

"Kasus ini berkaitan dengan anak, untuk itu kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Polres Tangsel. Kasus ini membuktikan bahwa Polres dengan jajarannya berhasil menyelamatkan melindungi 12 anak, berkaitan dengan anak korban penculikan, dan anak korban kekerasan seksual bahkan anak yang berhadapan dengan hukum," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangannya, Kamis (19/9).

Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengajak semua pihak sama-sama melakukan pengawasan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Dia mengajak peran orang tua proaktif memberikan pembinaan kepada anak untuk lebih waspada ke depannya.

"Di ranah hukum saya mengapresiasi setinggi tingginya Kapolres beserta jajaran mengungkap dari yang asalnya penculikan ternyata adalah korban kekerasan seksual, ini menjadi atensi bersama kita harus menjadi pengawas di seluruh lingkungan," ucap Ai.

"Besar harapan kewaspadaan kita yang utama, pengasuhan positif yang lebih diutamakan di lingkungan keluarga, serta anak-anak mendapatkan partisipasi aktif yang bermakna, dia bisa membedakan mana sentuhan yang baik dan buruk, mengetahui mana perilaku yang baik dan yang buruk, karena sejatinya anak harus diberikan pengasuhan yang utama dari keluarga, sekolah, lingkungan serta masyarakat," pungkasnya.

Lihat juga Video 'Aksi Bejat Kakek di Sleman, Cabuli 11 Anak di Bawah Umur':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads