Perkara Sepele Susu Tumpah Bikin Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Luka-luka

Perkara Sepele Susu Tumpah Bikin Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Luka-luka

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 19 Sep 2024 07:00 WIB
Ilustrasi Kekerasan ibu dan anak
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock)
Jakarta -

Seorang ibu berinisial DM di Cilincing, Jakarta Utara tega menganiaya dua anak tirinya hingga luka-luka. Wanita berusia 26 tahun itu melakukan penganiayaan gara-gara masalah sepele, yakni karena susu tumpah.

Kasus ini terungkap pada Senin, 14 September 2024, pagi hari. Mulanya, tetangga mendengar suara benturan di dinding rumah pelaku.

Tak lama setelahnya, pelaku keluar dari rumahnya dengan membawa anak tirinya NRA (6) dalam kondisi kejang-kejang. Warga kemudian mengecek ke rumah DM dan mendapati adik NRA, MAA (4) dalam kondisi kedinginan di kamar mandi dan mengalami luka memar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Polisi lantas menginterogasi DM yang merupakan ibu tiri kedua korban.

Setelah diinterogasi, DM akhirnya mengaku telah menganiaya kedua anak tirinya. Dia mengaku kesal karena susu tumpah.

ADVERTISEMENT

Ibu Tiri Jadi Tersangka

Polisi menangkap DM terkait kasus penganiayaan terhadap dua anak tirinya. Terkini, wanita DM sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan, Rabu (18/9).

Motif Aniaya Anak

Polisi mengungkap motif DM menganiaya dua anak tirinya. Pengakuan DM, dia menyiksa anak tirinya karena kesal lantaran susu tumpah.

"Kalau informasinya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (18/9).

Namun Gidion mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersangka tersebut. Polisi juga akan memeriksa suami tersangka yang juga ayah dari para korban terkait dugaan penganiayaan tersebut.

"Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya," ujarnya.

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Polisi menjerat DM dengan UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). DM terancam 10 tahun penjara dalam kasus ini.

"Terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (18/9).

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu, kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tambahnya.


Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....

Kondisi Korban

Polisi mengungkap kondisi terkini bocah berinisial NRA (6) dan MAA (4) setelah dianiaya ibu dirinya, DM (26), hingga kejang-kejang. Kedua korban kini harus menjalani operasi.

"Kedua korban hari ini masih di rumah sakit dan yang satu masih dalam proses operasi kepalanya," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan, Rabu (18/9).

Saat ini korban diberi pendampingan dan sudah ditemani oleh ayah kandungnya. Lukman menyebut ayah kandung korban tengah bekerja di luar kota saat penganiayaan terjadi.

"(Ayah kandung korban) lagi bekerja di luar kota, di Indramayu bapaknya (saat penganiayaan). Motifnya kalau nggak salah dia kesel, kesel sama itu, suka ganggu anaknya si yang kecil. Jadi dia punya anak yang kecil dari bapak yang sama," ujarnya.

Penganiayaan Ibu Tiri


Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi sebelumnya mengatakan kasus terungkap pada Senin (16/9) pagi. Korban NRA ditemukan dalam kondisi sudah kejang. Saat itu pelaku membawa korban keluar dari rumahnya dan meminta tolong kepada warga sekitar.

"Pelaku keluar dari rumah dan meminta tolong kepada saksi bahwa korban NRA dalam keadaan kejang-kejang dan tidak sadarkan diri," kata Fernando, Selasa (17/9).

Pelaku awalnya berdalih tidak mengetahui alasan korban tiba-tiba kejang. Saat diperiksa, didapati luka memar di sekujur tubuh korban diduga bekas cubitan dan pukulan.

"Diketahui, kondisi korban NRA mengalami luka memar benjol di kepala sebelah kiri dan luka memar di sekujur tubuh (diduga bekas cubitan dan pukulan)," imbuhnya.

Sementara itu, adiknya berinisial MAA (4) ditemukan terkurung di kamar mandi rumah pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi kedinginan dengan luka memar di sekujur tubuhnya.

"Korban MAA ditemukan oleh saksi di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang (diduga bekas cubitan dan pukulan)," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads