Disnaker: Perusahaan Animasi di Jakpus Langgar Pidana Ketenagakerjaan!

Disnaker: Perusahaan Animasi di Jakpus Langgar Pidana Ketenagakerjaan!

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 17 Sep 2024 13:11 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat mengecek kantor perusahaan anime di Menteng yang diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi kepada karyawannya.
Foto: Polres Metro Jakarta Pusat mengecek kantor perusahaan anime di Menteng yang diduga melakukan kekerasan dan eksploitasi kepada karyawannya. (dok. Istimewa)
Jakarta -

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menerjunkan tim untuk mengusut kasus dugaan kekerasan dan eksploitasi karyawan yang dilakukan perusahaan game art dan animasi di Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Hasilnya, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan.

"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut terakhir melaporkan kondisi ketenagakerjaan pada 12 Juli 2024 atas nama PT Brandonville Studios Makmur. Hari menyebut ditemukan nama perusahaan dengan nama serupa di kawasan Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu ditemukan juga nama perusahaan yang mirip namun lokasinya berada di daerah Jakarta Selatan. Terkait dengan temuan tersebut, akan dikonfirmasi kembali oleh Pengawas Ketenagakerjaan," ujarnya.

Hari menambahkan, perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan yang ada. Pihak Disnakertransgi pun berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan maka tim PPNS Dinas Nakertransgi akan menindaklanjuti ke tingkat penyidikan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 yang telah diubah oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Tindakan Represif Pro Justitia dapat dilakukan secara langsung tanpa melalui tahapan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan apabila perusahaan melakukan pelanggaran di bidang ketenagakerjaan yang menjadi perhatian masyarakat luas," jelasnya.

Simak Video: Fakta soal Kekerasan di Perusahaan Animasi Menteng: Kantor Kosong-Bos Diburu

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Karyawan Kerja Sampai Subuh

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus sebelumnya mengatakan perusahaan animasi tersebut memiliki kurang lebih 80 orang karyawan.

"Didapatkan informasi bahwa perusahaan BS bergerak di bidang industri game dan animasi. Beroperasi sekitar 2019 dan setahu saksi, pemilik tempat tersebut milik orang asing. Untuk karyawan laki-laki dan perempuan kurang lebih berjumlah 80 karyawan," kata Firdaus saat dihubungi, Minggu (14/9).

Firdaus mengatakan jam kerja karyawan di perusahaan tersebut tidak menentu. Bahkan saksi kerap mendapati karyawan perusahaan baru pulang bekerja pada pukul 04.00 WIB.

"Untuk jam pulang karyawan tidak sama, paling cepat pukul 18.00 WIB dan paling lama pukul 04.00 WIB," ujarnya.

Simak Video: Fakta soal Kekerasan di Perusahaan Animasi Menteng: Kantor Kosong-Bos Diburu

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads