Gugatan perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 berbuntut panjang. Kader PDIP yang melakukan gugatan ke PTUN kini melapor ke Polda Metro Jaya karena merasa dijebak untuk tanda tangan di kertas kosong.
Laporan itu dilayangkan lima kader yang sebelumnya menggugat perpanjangan kepengurusan PDIP ke PTUN, Sabtu (14/9).
Adapun terlapor adalah Anggiat BM Manalu, yang diduga menggunakan tanda tangan kelima orang itu untuk menggunakan kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2024-2025. Turut mendampingi ke Polda Metro Jaya, BBHAR DPC Jakarta Pusat dan Jakarta Barat Triwiyono Susilo, Suaib Ubrusun, dan Aderlina Marpaung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami BBHAR DPC Jakarta Pusat dan BBHAR DPC Jakarta Barat dini hari ini datang bersama-sama dengan lima kader PDI Perjuangan, yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, untuk melaporkan terkait dugaan tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun yang diduga dilakukan Anggiat BM Manalu," kata Triwiyono Susilo mewakili rekan-rekannya melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
Kronologi Penandatanganan Gugatan
Triwiyono menjelaskan kejadian itu berawal ketika lima kader PDI Perjuangan, yaitu Jairi, Djupri, Manto, Sujoko, dan Suwari, bertemu dengan Anggiat BM Manalu di sebuah Posko Tim Pemenangan. Di situ, katanya, Anggiat BM Manalu meminta dukungan mereka soal demokrasi.
Karena sepakat terkait hal-hal demokrasi, Jairi dan teman-temannya bersedia memberi dukungan. Pada saat itu, Jairi dan kawan-kawan bersedia membubuhkan tanda tangan di atas kertas kosong.
Namun Jairi dan kawan-kawan tidak tahu kertas putih kosong itu belakangan dijadikan sebagai surat kuasa gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN.
"Dalam hal ini, kami telah membawa alat bukti yang cukup dan laporan tersebut diterima di SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5537/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 September 2024," jelasnya.
Triwiyono mengatakan pihaknya mempercayakan seluruh proses hukum selanjutnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tidak hanya proses hukum di kepolisian yang kita tempuh, selanjutnya kita akan mengadukan Anggiat BM Manalu ke organisasi advokat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat," pungkasnya.
Simak Video: PDIP Buka Suara Terkait SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN
Simak selengkapnya di halaman berikut
Bakal Cabut Gugatan
Mereka yang menggugat akan mencabut gugatan yang diajukan ke PTUN terkait surat keputusan (SK) kepengurusan struktur partai periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025. Para kader PDIP itu mengklaim mereka telah dijebak untuk membuat gugatan tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy. Ia menanggapi permintaan maaf dari kader PDIP yang menggugat. Ronny lantas meminta agar pihak di balik penjebakan kader itu tidak main-main.
"Tentunya kami menyesalkan ya, ada oknum-oknum yang kami lihat di sini adalah perpanjangan dari alat kekuasaan yang coba memanipulasi kader PDI Perjuangan di mana mereka tidak mengerti dan polos," kata Ronny dalam keterangannya, dikutip Kamis (12/9/2024).
Ronny menegaskan pihaknya tak segan melawan orang-orang yang ingin mengganggu PDIP. Apalagi, kata dia, dengan memanfaatkan orang-orang kecil dan tidak mengerti apa pun.
"Dalam hal ini, kami sampaikan bahwa kami siap berhadapan untuk pihak-pihak yang mencoba mengganggu kedaulatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," katanya.
Selain itu, Ronny mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum bagi pihak yang menjebak kader PDIP. Ronny menduga ada tangan-tangan kekuasaan bermain dibalik gugatan tersebut.
"Kita akan melakukan upaya hukum," imbuhnya.
Perihal Gugatan
SK kepengurusan PDI Perjuangan yang dikeluarkan Kemenkumham periode 2019-2024, yang diperpanjang hingga 2025, digugat para kader PDI Perjuangan ke PTUN Jakarta. Tim advokasi kader PDI Perjuangan tersebut, yakni Victor W Nadapdap, mengatakan gugatan itu diajukan lantaran bertentangan dengan AD/ART PDIP.
Mereka menilai SK No M.HH-05.11.02 Tahun 2024 untuk memperpanjang masa bakti kepengurusan hingga 2025 di bawah Megawati Soekarnoputri telah bertentangan dengan pasal 17 mengenai struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti 5 tahun.
Simak Video: PDIP Buka Suara Terkait SK Perpanjangan Kepengurusan Digugat ke PTUN