Tanggapan Novel Baswedan
Meski dia ingin agar Pasal 29 huruf e UU KPK berubah sesuai keinginannya (dan itu tidak dikabulkan MK), namun Novel Baswedan sendiri dapat menerima putusan MK itu. Dia menghormati putusan para wakil tuhan di Jl Medan Merdeka Barat itu.
"Tentunya secara pribadi sama dengan rekan-rekan, saya tentunya menghormati segala putusan yang disampaikan MK," kata Novel di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Novel menyampaikan sejumlah catatan penting. Novel menyoroti pertimbangan MK mengenai perubahan batas usia yang dilakukan berulang kali berkaitan dengan KPK. MK berargumen masyarakat tetap dapat berkontribusi untuk kemajuan KPK. Namun Novel pesimistis soal pokok pikiran dari MK tersebut.
"Peran serta masyarakat yang seperti apa yang bisa berjalan di masa sekarang ini?" ujar Novel.
![]() |
Dia merasa masyarakat sulit berperan kontributif ke KPK di masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk. Novel khawatir jika proses pemilihan pimpinan KPK bermasalah. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka peran masyarakat akan semakin sulit.
"Tentunya kita khawatir sebagaimana saya sampaikan nanti, apabila KPK semakin tidak baik dengan dipilihnya pimpinan KPK yang bermasalah, atau ternyata tidak cukup punya kesungguhan untuk memperjuangkan KPK bisa sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, maka kita bisa lihat ke depan kira-kira akan seperti apa," ujarnya.
(dnu/fas)