Novel Perbarui Gugatan Syarat Pimpinan KPK: Usia 50 Tahun dan Berpengalaman

Novel Perbarui Gugatan Syarat Pimpinan KPK: Usia 50 Tahun dan Berpengalaman

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 05 Agu 2024 19:06 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan memenuhi panggilan Komisi Kejaksaan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Novel Baswedan (Kadek Melda Luxiana/detikcom)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan, melakukan perbaikan petitum terkait permohonan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Novel mengatakan perbaikan itu diharapkan dapat memperluas pihak-pihak yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.

Hal itu disampaikan Novel dalam sidang perkara Nomor 68/PUU-XXII/2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Dalam petitum terbarunya, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman menjalankan tugas-tugas pokok KPK selama satu periode jabatan. Usia maksimal adalah 65 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi, sekurang-kurangnya selama 1 (satu) periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi petitum terbaru.

Sedangkan, dalam petitum yang lama, Novel meminta syarat calon pimpinan KPK adalah berusia 50 tahun atau memiliki pengalaman sebagai pimpinan KPK. Kemudian, berusia 40 tahun dan berpengalaman sebagai pegawai KPK selama satu periode.

ADVERTISEMENT

"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 (empat puluh) tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi petitum lama.

Novel menjelaskan, dalam perubahan petitum itu, pihaknya tidak lagi menitikberatkan syarat usia 40 tahun. Namun, dia menyampaikan fokusnya saat ini ialah adanya perluasan dari pandangan terhadap pihak-pihak yang memiliki pengalaman dalam tugas pokok di KPK.

"Yaitu pencegahan maupun pemberantasan dalam hal ini tindak pidana korupsi," ujarnya.

Novel menilai dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan oleh Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron hanya dapat dijalankan untuk satu pihak saja. Sedangkan, kata dia, perlu adanya perluasan syarat agar pihak lain pun dapat mendaftar sebagai pimpinan KPK.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan Nurul Ghufron tentang syarat usia calon pimpinan KPK. Dalam putusannya, calon pimpinan KPK harus berusia 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

"Karena banyak usia produktif walaupun belum 50, tapi punya banyak pengetahuan dan pengalaman yang sangat diperlukan untuk bisa bantu KPK," ujar Novel.

"Karena tentunya bukan hanya terkait dengan kompetensi maupun pengalaman saja, tapi juga keberanian dan banyak lagi. Dan itu rasanya kita berharap ke depan semakin banyak lagi orang bisa berkontribusi untuk maju sebagai capim KPK," imbuh dia.

(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads