Kades Gagal Ini Ikut Pesugihan demi Balik Modal, Berujung Tertipu Rp 325 Juta

Kades Gagal Ini Ikut Pesugihan demi Balik Modal, Berujung Tertipu Rp 325 Juta

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Rabu, 04 Sep 2024 12:07 WIB
Slamet, pelaku penipuan berkedok pesugihan di Mojokerto
Polisi menangkap Slamet, pelaku penipuan berkedok pesugihan di Mojokerto, Jawa Timur. (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Pria inisial SA di Mojokerto, Jawa Timur, tertipu oleh dukun palsu dengan modus ritual pesugihan Pantai Selatan. SA, yang hendak mencari uang agar modal pilkades kembali, malah tertipu Rp 325 juta.

Kasus penipuan berkedok pesugihan Pantai Selatan ini berawal dari gagalnya SA dalam pilkades di Dawarblandong. SA pun memutar otak agar uang yang ia hamburkan dalam pilkades bisa kembali.

Pria asal Kecamatan Dawarblandong itu pun mendatangi Slamet (48), warga Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kemlagi, Mojokerto. Sebab, SA percaya Slamet bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di Pantai Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku Slamet mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudi Zaeny saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, dilansir detikJatim, Selasa (3/9/2024).

Slamet pun menjalankan drama ritual pesugihan Pantai Selatan. Awalnya pada Januari 2020, residivis kasus pencurian pada 2010 ini meminta korban membayar Rp 57 juta. Ia berdalih uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngliyep, Malang.

ADVERTISEMENT

Secara keseluruhan, SA menyerahkan uang Rp 325 juta kepada Slamet untuk ritual pesugihan di Pantai Selatan. Namun uang miliaran rupiah dari bank gaib yang dijanjikan pelaku tak pernah terwujud.

"Pelaku minta uang bertahap tujuh kali. Alasannya untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji ritual. Total uang korban Rp 325 juta tidak pernah dikembalikan pelaku," terangnya.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads