Diduga Hina Nabi Muhammad, Eks Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka

Diduga Hina Nabi Muhammad, Eks Anggota DPRD Sibolga Jadi Tersangka

Finta Rahyuni - detikNews
Kamis, 12 Sep 2024 22:06 WIB
Muchtar Nababan saat diamankan di kantor polisi. (Istimewa)
Muchtar Nababan saat diamankan di kantor polisi. (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Mantan anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Muchtar menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam di Facebooknya.

"Sudah tersangka, beliau sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng," kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, dilansir detikSumut, Kamis (12/9/2024).

Dalam foto yang diterima detikSumut, Muchtar tampak mengenakan baju kaus berwarna hitam di Polres Sibolga. Di sampingnya terlihat ada seorang polisi yang tengah berdiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menyelidiki kasus ini atas laporan dari Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda. Dalam unggahan yang dilihat detikSumut, Muchtar menuliskan bahwa ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.

"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islamjin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis Muchtar Nababan di akun Facebooknya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Muchtar mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Qur'an. Hal itu kemudian memantik kemarahan warga di Sibolga.

Simak selengkapnya di sini.

(fas/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads