Pria Siksa Sadis Ponakan di Bulukumba Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Pria Siksa Sadis Ponakan di Bulukumba Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui

Agung Pramono - detikNews
Rabu, 11 Sep 2024 18:50 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi (Foto: dok. Istimewa)
Bulukumba -

Polisi telah menangkap pria berinisial FR (44) atas kasus penganiayaan kepada keponakannya yang masih berusia 10 tahun di Bulukumba, Sulawesi Selatan. FR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemarin terduga pelaku kita amankan, sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Aris Satrio dilansir detikSulsel, Rabu (11/9/2024).

Aris mengatakan kasus tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Pelaku juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi menjerat FR dengan UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," sambung Aris.

ADVERTISEMENT

Penganiayaan yang dilakukan FR kepada keponakannya terjadi pada Minggu (8/9). Pelaku berdalih melakukan perbuatan tersebut lantaran kesal korban sering mencuri uang neneknya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Ini 2 Tersangka Penganiayaan Maut Warga di Kupang, Ada Eks Babinsa TNI AD

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads